Ilustrasi. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Toko modern berjejaring makin berkembang pesat di Bali. Kondisi ini dikhawatirkan mengancam kelangsungan UMKM.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Bali berencana membatasi toko modern berjaringan di Bali. Bahkan, Gubernur Bali Wayan Koster akan membuatkan peraturan daerah (perda) terkait Pengendalian Toko Modern Berjejaring di Bali.

Namun demikian, Ketua DRPD Bali Dewa Made Mahayadnya atau yang akrab disapa Dewa Jack ini mengungkapkan bahwa DPRD Bali belum membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengendalian Toko Modern Berjejaring di Bali ini.

Baca juga:  Menteri Luhut Sebut Turis Asing Belum Diizinkan Masuk hingga Akhir Tahun

Menurutnya, sampai sekarang belum ada berkas yang sampai di meja dewan soal Ranperda tersebut. “Belum sampai di meja kami,” ujar Dewa Jack di rumah jabatan Gubernur Bali, Denpasar, Senin (12/5).

Dikatakan, saat ini DPRD Bali masih membahas soal persiapan APBD Perubahan 2025 dan ApBD Induk 2026. “Kami sedang membahas soal persiapan anggaran induk dan perubahan, belum ada (membahas Perda Pengendalian Toko Modern di Bali,red),” tandasnya.

Baca juga:  Arus Balik Nyepi, Kendaraan Pribadi Padati Ketapang

Sebelumnya, Gubernur Koster pada saat pelantikan Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menegaskan bahwa akan segera membuat Perda tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring di Bali.

Bahkan, dalam waktu 2 bulan Perda ini harus diketok palu. Menurutnya, pembangunan toko modern berjejaring di Bali begitu masif. “Kalau bisa dua bulan ke depan Juli sudah selesai, nggak perlu lama-lama,” tegas Koster, Jumat (9/5).

Baca juga:  Komentari Soal Dinasti Politik, Prabowo : Itu Tidak Negatif

Menurut Koster, pembatasan toko modern berjejaring harus dilakukan karena dapat mematikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). “Kalau itu dilepas merajalela, mati penggerak ekonomi lokal Bali,” ujar Koster. (Ketut Winata/balipost)3

BAGIKAN