Sidak gabungan digelar untuk mendata penduduk pendatang di Kabupaten Badung. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pascapandemi kedatangan penduduk (duktang) nonpermanen ke Bali semakin tinggi. Jika tak dibendung, maka akan menimbulkan masalah sosial yang pelik di daerah.

Untuk itu perlu dibentuk Tim Verifikasi Pendaftaran Penduduk Nonpermanen di desa dan kelurahan yang difasilitasi Disdukcapil mengingat kurangnya kesadaran mereka mendatarkan diri secara online.

Hal itu diungkapkan Ketua Ikatan Praktisi dan Ahli Demografi Indonesia (IPADI) Cabang Bali Dr. I Gusti Wayan Murjana Yasa, S.E., M.Si.

Ia  mengatakan, di Bali ada tiga kabupaten/kota yang menarik migran masuk relatif lebih tinggi dibandingkan dengan kabupaten lainnya, yaitu Kota Denpasar, Kabupaten Badung dan Kabupaten Gianyar. Ketiga daerah ini sangat menarik para pelaku mobilitas untuk datang.

Baca juga:  Ditandai Potong Tumpeng, Bupati Artha Hadiri HUT PWRI ke 58

Penduduk yang datang melakukan mobilitas ke suatu wilayah, dibedakan menjadi dua yaitu melakukan mobilitas permanen dan nonpermanen. Murjana Yasa menjelaskan, pelaku mobilitas permanen yaitu mereka yang datang dengan tujuan menetap, ditandai dengan mutasi e-KTP dan Kartu Keluarga dari daerah asal ke daerah tujuan.

Untuk penduduk yang melakukan mobilitas nonpermanen yaitu WNI/WNA yang datang dan tinggal di suatu wilayah selama tidak lebih dari satu tahun dengan tujuan tidak menetap.

Baca juga:  Hasil Swab 3 Karyawan Toko Bangunan di Gianyar Positif COVID-19, Ini Riwayatnya

“Pelaku mobilitas nonpermanen inilah yang diatur pendaftarannya melalui Permendagri 74 tahun 2022 yang difasilitasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memfasilitasi pendaftaran penduduk nonpermanen,” ujarnya.

Pendaftaran kependudukan dapat dilakukan secara daring melalui perangkat yang telah disediakan yaitu SIAK dan dapat juga difasilitasi secara luring melalui fasilitasi Disdukcapil di tingkat desa dan kelurahan.

Menurutnya, selama ini pendaftaran masih dirasakan belum efektif disebabkan penduduk nonpermanen masih banyak yang belum mendaftarkan diri lewat SIAK secara online. Demikian juga yang datang ke desa /kelurahan untuk mengisi form F 1.15.

Baca juga:  Polres Karangasem Siap Amankan Pilkada

Sementara kehadiran penduduk baik permanen maupun nonpermanen di suatu wilayah yang terdata dengan baik, sangat penting bagi perencanaan, implementasi dan evaluasi pembangunan. Kehadiran penduduk termasuk nonpermanen memang sangat besar perannya untuk pembangunan daerah, termasuk juga dampak negatif yang ditimbulkannya juga tak dapat dipandang sebelah mata. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN