Gubernur Bali, Wayan Koster saat jumpa pers terkait penolakan terhadap ormas premanisme, Senin (12/5). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan bahwa Bali tidak membutuhkan kehadiran organisasi masyarakat (Ormas) yang berkedok menjaga keamanan, ketertiban, dan sosial dengan tindakan premanisme, tindak kekerasan, dan intimidasi masyarakat. Menurutnya, keberadaan ormas tersebut menimbulkan ketegangan di tengah-tengah masyarakat Bali yang sudah sangat kondusif.

“Kehadiran Ormas seperti ini justru akan merusak citra pariwisata Bali, yang dikenal sebagai destinasi wisata dunia yang paling aman dan nyaman dikunjungi,” tegas Gubernur Koster saat konferensi pers, di Gedung Jayasabha Denpasar, Senin (12/5).

Koster mengatakan bahwa pihaknya bersama Ketua DPRD Provinsi Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kepolisian Daerah Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Komandan Korem 163/ Wira Satya, dan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Bali sepakat mengambil sikap untuk menindak dengan tegas Ormas yang melakukan tindakan premanisme dan kriminalitas, serta meresahkan masyarakat.

Tindakan tegas tersebut sangat diperlukan dalam rangka mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang tertata, tertib, aman, nyaman, damai, sejahtera, dan bahagia, serta mewujudkan kepariwisataan Bali yang berbasis berbudaya, berkualitas, dan bermartabat.

Bersama Ketua DPRD Provinsi Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kepolisian Daerah Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Komandan Korem 163/Wira Satya, dan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Bali, Gubernur Koster mengungkapkan bahwa pembangunan Bali dalam berbagai aspek kehidupan diselenggarakan dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru, yang mengandung makna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia, niskala-sakala menuju kehidupan krama dan gumi Bali sesuai dengan prinsip Trisakti Bung Karno: berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan melalui pembangunan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila 1 Juni 1945.

Baca juga:  Pilkada Serentak, TNI Bersiap Hadapi Situasi Tak Terduga

Sejalan dengan Visi tersebut, kehidupan masyarakat Bali diselenggarakan dengan tatanan untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis guna menjaga kekuatan unteng alam, manusia, dan kebudayaan Bali demi nindihin Gmgumi Bali. Kehidupan masyarakat Bali diwarnai berbagai unsur yang bersifat perorangan dan kelompok, seperti suku, agama, ras, dan golongan yang dapat bergabung dalam berbagai organisasi, termasuk Ormas.

Dikatakan, ormas merupakan bagian dari kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, sebagai salah satu hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, Ormas berkewajiban untuk memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan, serta menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat.

Apalagi, keberadaan Ormas secara khusus diatur dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dalam pasal 8 ayat (2) dan pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016, mengatur bahwa Pengurus Ormas yang ada di daerah wajib melaporkan keberadaan kepengurusannya kepada Pemerintah Daerah setempat melalui perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Diungkapkan, bahwa sampai saat ini di Provinsi Bali sudah terdaftar sebanyak 298 Ormas yang telah mendapat Surat Keterangan Terdaftar   (SKT). Sejumlah Ormas tersebut bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, kepemudaan, kebudayaan, lingkungan, dan kebangsaan. Namun, Gubernur Bali sebagai Kepala Daerah, yang merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki kewenangan untuk tidak menerbitkan SKT Ormas, dengan pertimbangan kondisi di wilayah Provinsi Bali. Sehingga, keberadaan Ormas di wilayah Provinsi Bali yang belum atau tidak melakukan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan, maka Ormas bersangkutan belum diakui keberadaanya dan tidak dapat melakukan kegiatan operasional di wilayah Bali.

Baca juga:  Libur Lebaran, Teluk Gilimanuk Diserbu Pengunjung

Menurut Gubernur Koster, penyelenggaraan keamanan dan ketertiban di Bali sudah ditangani oleh lembaga negara, yaitu Kepolisian dan TNI. Selain itu, Bali telah memiliki Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat) dan Bantuan Keamanan Desa Adat (Bankamda), terdiri dari unsur Pacalang, Linmas, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa, yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali.

Sipandu Beradat diluncurkan secara resmi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., pada Jumat, 28 Januari 2022 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Denpasar. Dengan dua institusi tersebut, yaitu oleh negara dan lembaga berbasis Adat, penanganan keamanan dan ketertiban di Wilayah (Wewidangan) Desa Adat se-Bali sudah terbukti sangat memadai, bahkan mampu menangani keamanan kegiatan-kegiatan berskala internasional di Bali, yang diselenggarakan sejak dahulu sampai saat ini, bahkan sampai ke depan sepanjang zaman.

Sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, Koster mengatakan bahwa Bali sangat terbuka dan toleran terhadap keberadaan warga pendatang, namun semua warga yang tinggal/menetap di Bali berkewajiban berperilaku baik, bekerja sesuai profesinya dengan baik, produktif, serta berkontribusi untuk membangun Bali, menghormati nilai-nilai budaya Bali, dan mentaati kebijakan Pemerintah Provinsi Bali, seperti kata orang bijak “di mana bumi dipijak, di sana langit di junjung”.

Baca juga:  Dari Gubernur Koster Akui Angka Kasus COVID-19 Meningkat Tajam hingga Larangan WNA Masuk Indonesia Diperpanjang

Koster mengungkapkan bahwa sebagaimana yang sudah ada selama ini, warga pendatang/perantauan di Bali sangat baik membentuk wadah berupa paguyuban, seperti Paguyuban Sunda, Paguyuban Banyuwangi, Paguyuban Minang, Paguyuban Batak, dan sejenisnya, yang bertujuan untuk mengembangkan suasana kekeluargaan dan keakraban, persatuan dan kesatuan, serta berkontribusi positif bagi pembangunan Bali.

Koster pun mengapresiasi, menyambut baik, dan mendukung penuh aspirasi masyarakat Bali yang  menolak munculnya Ormas yang terindikasi melakukan tindakan premanisme dan kriminalitas, serta meresahkan di gumi Bali. Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh komponen masyarakat di Bali untuk guyub, kompak, bersatu padu, bahu-membahu, bersama-sama, dan bergotong- royong membangun Bali niskala-sakala dengan menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban, serta kenyamanan setiap orang di Bali berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal Bali, gilik-saguluk, para-sparo, salunglung-sabayantaka, sarpana ya (se-ia sekata, seiring sejalan, bekerjasama dengan sama-sama bekerja).

Ketua DPRD Bali, I Dewa Made Mahayadnya mendukung penuh langkah Gubernur Koster menolak Ormas premanisme dan ilegal di Bali. Menurutnya, Bali sebagai daerah tujuan pariwisata yang berbudaya. Tidak elok jika Bali dijaga oleh ormas premanisme. “Kami di Dewan (DPRD Bali,red) mendukung penuh langkah Gubernur Bali ini dan akan mengawasi penuh (keberadaan ormas ilegal,red). Kami sejajar satu gerak barisan mendukung kebijakan Bapak Gubernur dengan 18 poinnya,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolda Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya menegaskan akan menindak tegas jika ada gesekan antar ormas yang ada di Bali. Terlebih lagi jika gesekan-gesekan yang terjadi melanggar hukum pidana maka akan diproses tegas sesuai dengan aturan tindak pidana yang berlaku. Termasuk pelanggaran-pelanggaran lainnya yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang ada. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN