Petugas PLN melakukan pemeliharaan jaringan. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bali mengalami blackout hingga pemadaman bergilir dalam beberapa hari terakhir. Namun informasi, terutama terkait pemadaman bergilir, belum disosialisasikan dengan baik sehingga banyak masyarakat yang bertanya-tanya.

Dipantau dari media sosial khususnya Instagram PLN Distribusi Bali hanya beberapa wilayah saja yang diinfokan pemadaman. Padahal pemadaman di luar wilayah yang diinformasikan itu terjadi.

Seperti di Denpasar, pada Senin (5/5), pemadaman juga terjadi di seputaran Jalan Hayam Wuruk, Hassanudin, Akasia serta Patih Nambi. Namun wilayah-wilayah tersebut tidak masuk dalam informasi yang dibagikan PLN Distribusi Bali dalam Instastory mereka.

Baca juga:  Wisman Meninggal di Bungalow

Dipantau dari instastory, pada Selasa (6/5) ini, pemadaman juga masih akan berlangsung di beberapa wilayah.

Terkait hal tersebut Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali buka suara. Menurut Ketua YLPK Bali, I Putu Armaya, konsumen berhak mendapatkan informasi yang baik benar dan jujur. Pihaknya mendorong keterbukaan PLN.

Setidaknya PLN Unit Induk Distribusi Bali bisa menjelaskan pemadaman Blackout dan Pemadaman tambahan tersebut. “Ini zaman keterbukaan informasi publik yang harus disampaikan dengan jelas. Apalagi sampai saat ini juga masih terjadi pemadaman bergilir di Denpasar dan beberapa daerah lainnya,” terangnya.

Baca juga:  Gempabumi Landa Kuta Selatan, Dirasakan hingga Lombok

Dia mengatakan, pengaduan konsumen sangat banyak melalui media sosial, terkait masalah padamnya listrik. Pengaduan yang diterimanya pun menyertai kerugian, seperti beberapa ikan Koi mati yang nilainya mencapai Rp80 juta. “Begitu juga ada peternak ayam di Tabanan komplain karena banyak ayamnya mati,” katanya.

Menurut Armaya, sesuai Undang-undang No.8 Tahun 1999 Konsumen berhak mendapatkan ganti kerugian, jika pelaku usaha tidak mampu memberikan pelayanan barang dan atau jasa dengan baik termasuk tidak mampu memberikan pelayanan Listrik kepada konsumen dengan baik. Konsumen berhak mendapatkan ganti kerugian berupa, ganti rugi barang uang atau santunan yang setara nilainya. “Bahkan Konsumen berhak mengajukan Gugatan Class Action Akibat Pemadaman ini,” ujarnya. (Widiastuti/bisnisbali)

Baca juga:  Jika Gunung Agung Erupsi, 70 Ribu Warga Diperkirakan Mengungsi
BAGIKAN