Reskrim Polsek Blahbatuh mengamankan pelaku kasus pencurian di toko perabot yang berlokasi di Jalan Bypass Dharma Giri, Kecamatan Blahbatuh. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil mengungkap kasus pencurian di toko perabot berlokasi di Jalan Bypass Dharma Giri, Kabupaten Gianyar. Pelaku yang berhasil diamankan seorang perempuan berinisial LP (38) asal Sentani, Kabupaten Jayapura.

Perempuan ini nekat mencuri uang toko perabot untuk membeli sepeda motor.

Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa (29/4) sekitar pukul 01.00 WITA dan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu I Kadek Kertayoga, S.H., M.H.

Baca juga:  Sasar Warung Buka Lewati Batas Waktu Operasional, Polsek Gianyar Borong Barang Dagangan

Kapolsek Blahbatuh, Kompol Anak Agung Gede Arka, S.H., M.H. mengatakan pencurian terjadi pada 18 Maret 2025, saat karyawan toko melaporkan kehilangan sebuah kotak plastik berisi buku tabungan. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta.

Berdasarkan penyelidikan polisi, petunjuk mengarah pada sepeda motor DK 6811 ADG yang ditemukan di Ubung, Denpasar yang disewa oleh pelaku LP. Pelaku juga diketahui pernah terlibat kasus pencurian sebelumnya pada 2018 dan 2022.

Baca juga:  Cegah Pencurian Pratima, Polsek Gianyar Tingkatkan Patroli

Setelah dilakukan profiling, tim berhasil melacak keberadaan LP di sebuah hotel di kawasan Ubung, Denpasar Utara. Dalam penggerebekan tersebut, pelaku mengakui telah mencuri uang sebesar Rp 69 juta dari toko sertabmengaku terlibat dalam pencurian lain di daerah Samplangan, Gianyar.

Uang hasil curian digunakan pelaku untuk membeli satu unit sepeda motor warna merah.

Arka menambahkan barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua unit sepeda motor, sejumlah ATM, uang tunai, tas, dan sebuah HP. Pelaku menggunakan modus berpura-pura berbelanja sebelum mengambil uang dari tempat penyimpanan.

Baca juga:  Seorang Polisi Positif COVID-19, Mapolsek Gianyar Lakukan Disinfeksi

“Saat ini, LP telah diamankan di Polsek Blahbatuh dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, serta masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya. (Wirnaya/balipoast)

BAGIKAN