
GIANYAR, BALIPOST.com – Unit Reskrim Polsek Gianyar berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dua ekor burung jenis Murai Batu Medan dan Anis Kembang bernilai ekonomis di Perumahan Nyuh Patar, Desa Serongga, Kecamatan Gianyar. Seorang pria berinisial ARS (38) berhasil diamankan tanpa perlawanan Minggu (28/6).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan hewan peliharaannya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Gianyar Kompol I Made Adi Suryawan, langsung menginstruksikan Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gde Densa Prana untuk melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan pelapor beserta sejumlah saksi, serta analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku sekaligus melacak keberadaannya.
Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal bergerak cepat menuju sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Bypass I.B. Mantra, Desa Lebih, Kecamatan Gianyar. Di lokasi tersebut, petugas berhasil membekuk ARS beserta barang bukti hasil kejahatannya.
Dari hasil pemeriksaan awal, ARS diduga melancarkan aksinya pada malam hari dengan cara memasuki pekarangan rumah korban tanpa izin. Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya 1 ekor burung Murai Batu Medan 1 ekor burung Anis Kembang, 2 buah sangkar burung, 1 unit sepeda motor (yang digunakan sebagai sarana aksi), pakaian dan perlengkapan milik pelaku saat melakukan pencurian.
Kapolsek Gianyar menegaskan keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud nyata dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional atas setiap laporan yang meresahkan masyarakat.
”Begitu menerima laporan dari korban, anggota kami di lapangan langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku. Kami berkomitmen penuh memberikan rasa aman kepada masyarakat dan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polsek Gianyar,” tegasnya, Minggu (28/6).
Lebih lanjut, Kapolsek Gianyar juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan masing-masing, serta tidak ragu untuk segera melapor jika melihat tindakan yang mencurigakan.
”Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan (Kamtibmas). Setiap informasi sekecil apa pun dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini terduga pelaku ARS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gianyar guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (Wirnaya/balipost)










