Gede Suyasa. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Pemkab Buleleng saat ini tengah menunggu arahan dari pemerintah pusat, terkait pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemkab pun disebut sudah menyediakan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 tersebut.

Sekda Buleleng, Gede Suyasa dikonfirmasi, Jumat (7/3) mengatakan, saat ini penganggaran untuk THR dan gaji ke-13 untuk ASN di Buleleng disebut sudah tersedia. Dimana anggaran yang di pos untuk pemberian THR itu, disebut mengikuti anggaran dari tahun sebelumnya.

Baca juga:  Lima Kecamatan di Buleleng Belum Tersentuh Hujan Lebih dari 30 Hari

Namun, keputusan untuk pemberian THR ful 100 persen atau diberikan setengah disebut tergantung dari kebijakan Bupati Buleleng. Selain itu, pemberian jumlah THR itu juga akan mengikuti keputusan dari pemerintah pusat.

“Belum diputuskan pak Bupati beri 100 persen atau 50 persen. Skema sementara, setiap tahun perubahan dari pusat kita ikuti. Kalau kita mengikuti tahun lalu 100 persen, dua tahun lalu 50 persen, kembali ke Perpres (peraturan Presiden),” kata Suyasa.

Baca juga:  PAW Sueca Antara Tunggu Surat Gubernur

Ia juga menyebut, pengamprahan dan keputusan pencairan THR dan gaji ke-13 tersebut, harus diputuskan berdasarkan keputusan Bupati. Pihaknya pun akan mengupayakan, keputusan pencairan THR ini sudah sebelum tanggal 20 Maret 2025 atau H-10 Idul Fitri atau Lebaran.

“Anggaran sudah tersedia, kita masih punya waktu 3 minggu lagi. Kita upayakan sepanjang bisa. Yang penting keputusan pimpinan ada, kita tindaklanjuti,” sebutnya. (Yudha/Balipost)

 

Baca juga:  Pesawat Lion Air Tiba-tiba Mati Mesin Saat Hendak Terbang, Otoritas Bandara Ngurah Rai Benarkan Ada Masalah
BAGIKAN