I Gede John Darmawan. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor urut 1, Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) tidak melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap hasil Pilkada Bali Tahun 2024 yang ditetapkan KPU Provinsi Bali pada Minggu (8/12).

KPU Bali telah menetapkan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor urut 2, Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta (Koster) sebagai pemenang Pilgub Bali tahun 2024 dengan meraih sebanyak 1.413.604 suara (61,46 %).

Baca juga:  Komisioner KPU Jembrana dan Pegawai Bank Terkonfirmasi COVID-19

Sedangkan, paslon Mulia-PAS memperoleh sebanyak 886.251 suara (38,54 %). Namun, untuk menetapkan Koster-Giri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2025-2030, KPU Bali masih menunggu surat dari KPU RI terkait tidak adanya sengketa dengan bukti register perkara konstitusi yang dikeluarkan oleh MK. “Kita masih menunggu surat dari KPU RI terkait tidak adanya sengketa dengan bukti register perkara konstitusi yang dikeluarkan oleh MK,” ujar Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan, Kamis (12/12).

Baca juga:  Suket PCR Negatif Mulai Diwajibkan, Trafik Penumpang Bandara Ngurah Rai Diperkirakan Alami Penurunan

John Darmawan mengatakan setelah KPU Bali menerima surat bukti register tersebut paling lambat 3 hari setelahnya paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terpilih akan ditetapkan. Dalam penetapan tersebut KPU Bali akan mengudang langsung paslon, tim pemenangan, Bawaslu Bali, dan Forkompimda Bali. Setelah ditetapkan, Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terpilih akan dilantik pada 7 Februari 2025.

“Nunggu surat itu (surat bukti register perkara konstitusi dari MK,red) dulu baru bisa penetapan calon terpilih. Paling lama 3 hari (setelah surat bukti register perkara konstitusi diterima,red),” tandasnya. (Ketut Winata/balipost)

Baca juga:  Awal Tahun, Kerugian Bencana Tabanan Capai Rp 2,5 Miliar 

 

BAGIKAN