Agus Sriyanto diproses hukum di Polsek Densel terkait kasus pencurian. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pencurian helm terjadi di areal parkir Pantai Bangsal, Sanur, Denpasar Selatan (Densel), Kamis (5/12). Setelah dipancing transaksi, polisi berhasil menangkap pelakunya, Agus Sriyanto (27).

Terkait kasus ini, pelaku dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) dan wajib lapor.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Kamis (12/12) menjelaskan sebagai korban, Jimmy Santoso (27) beralamat di Jalam Teuku Umar, Kecamatan Denpasar Barat. Awalnya korban parkir di TKP dan menaruh helmnya seharga Rp 270 ribu di kaca spion sepeda motornya, pukul 13.00 WITA.

Baca juga:  Kapolri Minta Skenario Hadapi Serangan Siber Dipersiapkan Matang

Selanjutnya korban makan di warung sup ikan. Usai makan pukul 14.00 WITA korban langsung ke parkir motornya.

Ia kaget karena helmnya hilang. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Densel. “Anggota Unitreskrim Polsek Densel langsung menindaklanjuti laporan tersebut,” ujarnya.

Tim Opsnal Polsek Densel dipimpin Kanitreskrim Iptu Nur Habib Aulya didampingi Panit Ipda Made Mediana Dwyja melakukan penyelidikan. Berkoordinasi dengan korban, petugas dapat informasi jika helm tersebut dijual lewat online.

Baca juga:  Transaksi Mata Uang Lokal Dapat Melindungi UMKM di Tengah Guncangan Geopolitik

Selanjutnya pelaku dipancing untuk transaksi di Jalan Sedap Malam, Denpasar Timur. Pelaku datang ke lokasi transaksi Kamis malam dan langsung ditangkap. “Pelaku mengakui perbuatannya dan beraksi sendirian. Kami mengimbau kepada masyarakat supaya lebih waspada dan mengamankan barang-barang berharganya,” tutup Sukadi. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN