Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung akhirnya menindaklanjuti dugaan pelanggaran penutupan Sungai di wilayah Ungasan, Kuta Selatan Badung. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung akhirnya menindaklanjuti dugaan pelanggaran penutupan Sungai di wilayah Ungasan, Kuta Selatan Badung. Bahkan, tim yustisi telah memanggil perwakilan pemilik proyek yang melakukan penutupan sungai tersebut.

Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara saat ditemui Rabu (13/3) membenarkan telah melakukan pemanggilan. Hanya saja, perwakilan proyek tidak dapat menunjukkan dokumen yang diminta.

“Perwakilan proyek hanya dapat menunjukkan desain atau gambar bangunan yang akan dibangun, tanpa dokumen resmi yang diminta,” ungkapnya.

Menurutnya, pihaknya belum dapat mengambil tindakan lebih lanjut, karena tidak ada dokumen yang dapat ditunjukkan. “Sementara itu, kami akan terus melakukan pengawasan dengan memasang Pol PP Line untuk menghentikan proyek,” ujar Suryanegara.

Baca juga:  Tabanan Diharapkan Segera Bentuk BNNK

Meskipun demikian, perwakilan proyek berjanji akan membawa dokumen yang diminta pada Senin (18/3) mendatang. Namun, Satpol PP Badung tetap akan menunggu bukti autentik sebelum mengambil tindakan lanjutan.

Suryanegara menegaskan bahwa meskipun perwakilan proyek mengklaim telah memiliki izin, Satpol PP Badung tidak akan percaya begitu saja tanpa bukti yang jelas.
Dalam koordinasinya dengan instansi terkait seperti PUPR, Perijinan, Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida, dan Satpol PP Provinsi, Suryanegara menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan kajian dan menunggu dokumen yang lengkap sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

Baca juga:  Cegah COVID-19 Meluas, Ini Persiapan Pemerintah Bali

“Penutupan sungai merupakan ranah PUPR dan harus melalui kajian, perizinan, serta proses teknis yang sesuai sebelum dilaksanakan,” katanya.

 

Sementara itu, dalam gambaran tata ruang yang disajikan oleh perwakilan proyek, sungai tersebut terlihat terselubung dan akan ditata sesuai dengan desain yang telah dibuat. “Kami tetap akan melakukan pemantauan dan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dalam pembangunan tersebut,” sebutnya.

Seperti diketahui, video pembetonan sungai tersebar luas di media sosial pada Jumat (8/3) lalu, menciptakan kekhawatiran di tengah masyarakat. Tidak hanya itu, pengerjaan pembetonan sungai ini juga diklaim belum memiliki izin yang jelas, sehingga aparat desa setempat turun tangan menyetop sementara proyek tersebut.

Baca juga:  Cegah Meluasnya COVID-19, Segini Jumlah Narapidana di Bali yang Dibebaskan

Proses pembetonan sungai ini diduga terkait rencana pembangunan villa di wilayah tersebut. Meskipun demikian, karena dianggap membahayakan, aparat desa langsung menghentikan proyek tersebut.

Saat ini, sungai yang telah dicor dengan beton memiliki panjang sekitar 400 meter, dengan diameter tinggi sekitar 1,5 meter dan lebar 2 meter. (Parwata/balipost)

BAGIKAN