Kawasan Gunung Bromo di Jawa Timur. (BP/Ant)

MALANG, BALIPOST.com – Kawasan Gunung Bromo di Jawa Timur, ditutup total dari aktivitas wisata saat Hari Raya Nyepi. Kepala Balai Besar TNBTS Hendro Widjanarko di Kota Malang, Jawa Timur, mengatakan bahwa kawasan Gunung Bromo ditutup total dari aktivitas wisata sejak 11 Maret pukul 00.00 WIB hingga 12 Maret 2024 pukul 06.00 WIB.

“Kegiatan wisata Gunung Bromo, ditutup secara total mulai Senin (11/3), hingga Selasa (12/3) pukul 06.00 WIB,” kata Hendro, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (7/3).

Baca juga:  Agar Efektif, Ini Syarat Penyaluran TKDD

Hendro menjelaskan, penutupan kawasan wisata Gunung Bromo tersebut dilakukan dalam rangka menghormati Hari Raya Nyepi, Tahun Baru Saka 1946. Penutupan kawasan itu, tertuang dalam surat bernomor PG.2/T.8/BIDTEK/KSA.5.1/B/03/2024.

Menurut dia, penutupan tersebut memperhatikan Surat Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Probolinggo Nomor 378/Pem/PHDI-KAB/II/2024 yang dikeluarkan pada 20 Februari 2024 tentang Permohonan Penutupan Kawasan Bromo.

“Penutupan aktivitas wisata Gunung Bromo dalam rangka menghormati Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946,” katanya.

Baca juga:  GoFood Bikin Ramadan Makin Spesial, Beragam Inovasi Dihadirkan

Ia menambahkan, penutupan aktivitas wisata dari wilayah Kabupaten Probolinggo dilakukan di Desa Wonokerto, Kecamatan Sukapura. Sementara dari arah Kabupaten Pasuruan, ditutup di Desa Wonokitri, Kecamatan Tosari.

“Untuk dari arah Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang, ditutup di Jemplang, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang,” katanya.

Berdasarkan catatan Balai Besar TNBTS, jumlah kunjungan wisatawan di salah satu destinasi wisata utama di Jawa Timur tersebut sepanjang 2023 mencapai 368.507 orang, yang terbagi dari wisatawan nusantara dan mancanegara.

Baca juga:  Satu Keluarga “Ngubu” di Kawasan Hutan

Jumlah tersebut, terbagi dari 355.297 wisatawan nusantara dan sebanyak 13.210 orang merupakan wisatawan mancanegara. Kunjungan itu, juga memberikan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp14,70 miliar. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *