Polisi merilis hasil penyidikan kasus Ayuterra Resort, Selasa (26/9/2023). (BP/Dokumen)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pada Kamis (1/2), sidang pertama kasus kecelakaan kerja di Ayuterra Resort yang menyebabkan 5 karyawan meninggal berlangsung online. Sidang perdana ini menyidangkan satu terdakwa, yakni Mujiana.

Humas PN Gianyar, Dr. I Nyoman Dipa Rudiana, S.H.,M.H. mengatakan susunan Majelis Hakim dalam sidang ini meliputi A.A. Putu Putra Ariyana, S.H.,M.H. (Ketua Majelis Hakim), Martaria Yudith Kusuma, S.H.,M.H. dan Dewi Santini, S.H.,M.H. masing-masing sebagai hakim anggota. Dipa menjelaskan agenda sidang pada hari ini rencananya adalah pembacaan surat dakwaan dari penuntut umum.

Baca juga:  Dugaan Penipuan, Pemilik Ayuterra Resort Laporkan Kontraktor ke Polisi

Namun, terdakwa meminta ditunda karena surat kuasa Penasihat Hukum belum siap. Setelah selesai persidangan, sidang ditunda pada persidangan berikutnya secara offline pada 7 Februari 2024 dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Sebelumnya, peristiwa tali sling lift putus terjadi di Ayuterra Resort, Desa Kedewatan, Gianyar. Kejadian tersebut menewaskan 5 karyawan. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN