Dokumen- Tersangka kasus pungli fasilitas fast track di Bandara Ngurah Rai, HS, digelandang petugas Kejati Bali. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Pidsus Kejati Bali terus memperdalam kasus OTT petugas Imigrasi Ngurah Rai. Pada, Selasa (21/11), penyidik kembali memeriksa tiga orang saksi, dan satu pemeriksaan tersangka yakni HS atau Hariyo Seto.

Pemeriksaan HS dilakukan di LP Kerobokan mengingat yang bersangkutan di tahan di sana. “Hari ini (Selasa) diperiksa tiga orang saksi dan pemeriksaan satu tersangka,” ucap Kasipenkum Kejati Bali, Agus Eka Sabana.

Baca juga:  Terkait Kasus Pembunuhan Teller Bank, Ini Kata Kapolda

Lanjut dia, hingga saat ini total ada 15 saksi yang sudah diminta keterangan dan satu tersangka. Ditanya apakah sudah ada tersangka lain? pihak penyidik mengaku masih memperdalam keterangan saksi.

Terpisah, lima orang oknum petugas Imigrasi Ngurah Rai yang diduga terlibat dalam dugaan pungli di jalur fast track Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dibebastugaskan guna dilakukan pemeriksaan intens oleh Kejati Bali.

Baca juga:  ”Groundbreaking” LRT Bali di Awal 2024 Dinilai ”Kesusu”

Kepada Seksi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Ngurah Rai, Putu Suhendra Tresnadinata mengatakan oknum petugas yang menjalani pemeriksaan di Kejati Bali dibebastugaskan dari Tempat Pemerikasaan Imigrasi di Bandara Ngurah Rai.

Disampaikan Senin (20/11), pihaknya akan memberikan sanksi kepada oknum pungli di jalur fast track tersebut mengikuti PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS. Namun untuk sanksi, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan sampai dengan mempunyai kekuatan hukum tetap. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Tak Hadiri Pemanggilan Pertama, Kejati Layangkan Pemanggilan Kedua ke Rektor Unud
BAGIKAN