Petugas Satpol PP melakukan pengecekan villa belum mengantongi izin berlokasi di Desa Mas. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Petugas Satuan Pol PP Kabupaten Gianyar, Selasa (22/8), menertibkan 2 unit vila berlokasi di Desa Mas dan Desa Pejeng Kawan. Kasatpol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha, mengatakan keberadaan vila tersebut tidak bisa menunjukan izin pendirian.

Diungkapkannya, saat petugas satpol PP melakukan pengecekan, 1 vila berlokasi di Desa Mas dan dua vila di Pejeng Kawan belum bisa menunjukan izin. “Untuk sementara kita hentikan proses pembangunannya sebelum bisa menunjukan izin yang diperlukan,” ucapnya.

Baca juga:  Sampaikan Duplik, Prof. Antara Tekankan dalam Kasus SPI Tak Ada Pungli dan Korupsi

Watha menjelaskan kegiatan ini dalam upaya penertiban keberadaan akomodasi yang tidak mengantongi izin. Penindakan ini dalam upaya mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Gianyar.

“Sekarang pelaku usaha sudah dipermudah dalam pengurusan izin dengan pola OSS,” jelasnya.

Watha menambahkan pemilik vila di Desa Mas sudah memenuhi panggilan satpol PP untuk pembinaan. “Yang bersangkutan telah menyampaikan kesiapan mengurusan izin mengikuti aturan dari Pemerintah Kabupaten Gianyar,” tegasnya. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Perankan hingga Jual Video Porno di Medsos, Pasutri Ditangkap
BAGIKAN