DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah menangkap pentolan salah satu ormas, Nyoman JA alias Giant alias Jayen, tim Berantas BNNP Bali dipimpin Kabid AKBP Ketut Arta didampingi Kasi Intelijen Kompol Saifudin Jupri langsung melakukan penggeledahan. Di kamar tersangka Gn diamankan banyak barang bukti, Senin (22/1).

Adapun barang bukti tersangka Gn yaitu 11 paket sabu-sabu seberat 5,72 gram bruto, uang Rp 1,2 jut, lima lakban, korek gas, empat pipet modif, enam pipa kaca, lem dan gunting. Selain itu disita dua timbangan digital, satu bundel plastik klip, buku catatan penjualan, dua kart ATM dan HP.

Baca juga:  Dari WN Estonia Tuding Polisi Korup hingga Oknum Mahasiswa Kurir Narkoba

“Tahun 2015 rumah pelaku sempat digerebek oleh Polda Bali tapi nihil narkotika. Beginilah dampaknya jika jadi pecandu narkoba, parah sekali,” kata sumber, Selasa (23/1).

Terkait kasus ini, penyidik juga menetapkan I Ketut Suk alias Arya (32) dan I Wayan Sud (43) sebagai tersangka. Mereka ditangkap bersamaan dengan JA. Dari tersangka Suk disita badang bukti tas pinggang berisi satu paket SS seberat 0,38 gram bruto dan korek api.

Baca juga:  Soal Kontroversi AWK dan Hare Krisna, Ini 7 Poin Pernyataan Sikap MDA

Sedangkan dari tersangka Sud diamankan dua paket SS seberat 0,80 gram bruto. “Para tersangka ini merupakan sindikat narkotika di daerah Jimbaran. Saat ini petugas masih melakukan upaya pengembangan,” ungkapnya.

Sebelumnya, tim Berantas BNNP Bali menggerebek rumah di Jalan Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan, Senin (22/1). Hasil penggerebekan tersebut diamankan empat orang, termasuk pentolan salah satu ormas berinisial Gn (54). Modus mengedarkan narkoba mirip dengan tersangka Komang Swastika alias Mang Jangol. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Hampir 70 Persen Kasus COVID-19 Baru Ada di 3 Zona Orange Ini
BAGIKAN