Wakil Gubernur (Wagub) Bali, Tjok Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Wakil Gubernur (Wagub) Bali, Tjok Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) menghadiri Sosialisasi Pelaksanaan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi Dan/Atau Darurat Energi di kantor PT. PLN (Persero) UID Bali, Selasa, (23/5). Dalam sambutannya, Wagub Cok Ace menyampaikan bahwa penetapan krisis energi dan/atau darurat energi didasari oleh dua kondisi, yakni kondisi teknis operasional dan kondisi nasional.

“Kondisi teknis operasional dengan mempertimbangkan pemenuhan terhadap cadangan operasional minimum dan kebutuhan minimum untuk masing-masing jenis energi.  Sedangkan kondisi nasional ditetapkan dengan mempertimbangkan apabila krisis energi dan/atau darurat energi mengakibatkan terganggunya fungsi pemerintahan, kehidupan sosial masyarakat, dan/atau kegiatan perekonomian,” ujar Cok Ace.

Baca juga:  Ditunda, Penetapan Enam Pura Jadi Cagar Budaya

Krisis energi sendiri didefinisikan sebagai kondisi kekurangan energi, sedangkan darurat energi merupakan kondisi terganggunya pasokan energi akibat terputusnya sarana dan prasarana. Dalam menetapkan krisis energi, pemerintah mempertimbangkan cadangan operasional minimum dan kebutuhan minimum.

Sementara itu penetapan dan penanggulangan krisis energi dan/atau darurat energi dilakukan terhadap jenis energi yang digunakan untuk kepentingan publik sebagai pengguna akhir secara nasional, yaitu Bahan Bakar Minyak, tenaga listrik, LPG, dan gas bumi.

Baca juga:  Mangku Pastika Sebut Tak Lagi Nyalon DPD di 2024, Mau Tekuni Profesi Ini

Guna mengatasi potensi krisis energi dan/atau darurat energi, Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2022 juga mengamanatkan untuk dilakukannya identifikasi dan pemantauan kondisi penyediaan dan kebutuhan energi meliputi antara lain identifikasi ketersediaan dan kebutuhan energi di seluruh wilayah usaha, pengumpulan data peta spasial infrastruktur energi, dan penyusunan rencana langkah-langkah penanggulangan krisis energi dan/atau darurat energi yang diselenggarakan secara terkoordinasi.

Di sisi lain, GM PT. PLN Unit Induk Distribusi Bali, I Wayan Udayana menyampaikan bahwa hingga saat ini cadangan energi listrik di Bali masih sangat cukup. “Bali sebagai etalase Bangsa Indonesia, kondisi energi listrik di Bali saya lihat cukup baik,” ungkapnya.

Baca juga:  Tingkatkan Toleransi Antarumat Beragama di Hari Saraswati

Ia menyampaikan bahwa jumlah pasukan energi listrik untuk Bali mencapai 1400 MW dengan konsumsi mencapai 951 MW sehingga masih terdapat 400an MW sebagai cadangan.

Hadir juga dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali,  Ida Bagus Setiawan, Anggota DEN dari Pemangku Kepentingan Eri Purnomohadi,M.M dan Dr. Ir. Musri, M.T serta hadir secara daring Sekjen Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswanto. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *