Gede Putra Astawa. (BP/Dokumen))

DENPASAR, BALIPOST.com – Tak lama setelah Rektor Unud, Prof. Dr I Nyoman Gede Antara, M. Eng., dua tersangka kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) menyusul melakukan praperadilan atas status tersangka mereka. Dua orang itu adalah I Ketut Budiartawan dan Dr Nyoman Putra Sastra.

Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa, Jumat (31/3) membenarkan dua tersangka kasus SPI Unud menyusul melakukan praperadilan. “Praperadilan dana SPI Unud dari tersangka I Ketut Budiartawan dan Dr Nyoman Putra Sastra sudah terdaftar di PN Denpasar,” jelasnya.

Baca juga:  Pelaku Korupsi LPD Gerokgak Divonis Berbeda

Perkara itu dengan nomor register 8/Pid.Pra/2023/PN Dps. Hakim pemeriksa yang ditunjuk adalah I Wayan Yasa, S.H, M.H., dengan jadwal sidang pertama Selasa, 11 April 2023.

Kejati Bali menetapkan empat orang tersangka dalam kasus SPI Unud. Selain Prof. Antara, ada nama I Made Yusnantara, I Ketut Budiartawan, DR. Nyoman Putra Sastra. Dalam kasus SPI terdapat kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.

Dalam kasus ini, keuangan negara mengalami kerugian sekitar Rp105,39 miliar, persisnya Rp105.390.206.993 dan Rp3.945.464.100. Sedangkan perekonomian negara sekitar Rp334.572.085.691. Jika potensi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara ditotal, memang mencapai angka Rp443 miliar. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Susul Prof. Antara dan Putra Sastra, Dua Terdakwa Lain Juga Divonis Bebas
BAGIKAN