Tangkapan layar Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dalam Rapat Kerja Menkumham dengan Komisi III DPR dipantau dari kanal YouTube TVR Parlemen, Jakarta, Rabu (29/3/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Guna melindungi para pelaku ekonomi kreatif dari kehadiran kecerdasan buatan atau artificial intelligence terkait orisinalitas karya dan hak cipta perlu ada regulasi.

“Bagaimana pun harus ada antisipasi regulasi kalau sampai itu terjadi,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly Yasonna dalam Rapat Kerja Menkumham dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (29/3).

Baca juga:  Miliki Narkoba, Aldino Minta Hukuman Seringan-ringannya

Dalam kesempatan itu, Yasonna sempat membahas perusahaan yang sedang mengembangkan kecerdasan buatan. Ia mengatakan bahwa isu yang menjadi sorotan perusahaan tersebut adalah isu kekayaan intelektual dan aspek moral. “Google saja, kemarin, representatif di Asia Tenggara dan Pasifik, menyampaikan, ‘Kami sedang bergumul dan sangat hati-hati tentang hal ini’,” ujar Yasonna.

Berangkat dari paparan tersebut, Yasonna juga meyakini bahwa Indonesia perlu menyiapkan regulasi guna mengantisipasi ancaman orisinalitas dan hak cipta yang menyerang para pelaku ekonomi kreatif. “Apalagi itu menyangkut, misalnya, kekayaan intelektual kita,” tambahnya.

Baca juga:  Etika Kecerdasan AI Diatur SE Kemenkominfo

Pernyataan ini merupakan tanggapan Yasonna terhadap isu yang diangkat oleh anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nurdin.

Dalam rapat kerja itu, Nurdin menyinggung mengenai kecerdasan buatan yang menawarkan banyak kemudahan, tetapi memberikan ancaman terhadap pelaku ekonomi kreatif. “Artificial intelligence dapat menganalisis dan meniru karya orang lain dengan hasil karya yang sebenarnya mengandung DNA dari karya orang lain,” ucap Nurdin.

Ia juga meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk segera memberi perlindungan kepada pemegang hak cipta dari ancaman pemanfaatan kecerdasan buatan tersebut, serta menyiapkan produk hukum yang dapat melindungi pelaku ekonomi kreatif dari ancaman tersebut. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Dari PLN akan Ganti Ratusan Ribu Meteran Manual hingga SE Nomor 04 Tahun 2023

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *