I Wayan Putra Jaya (kanan baju hitam), didampingi penasehat hukum, I Gusti Putu Putra Yudi Sanjaya, usai membuat laporan. (BP/kmb)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua KK dijatuhi sanksi Kasepekang di Desa Adat Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan. Karena tidak nyaman dan tertekan, I Nyoman Wiryanta (60) dan I Wayan Putra Jaya (36) melapor ke Polda Bali pada Kamis (16/3).

Menurut kuasa hukum keduanya, I Gusti Putu Putra Yudi Sanjaya, sanksi adat dijatuhkan diduga karena menggugat perdata Kadus Banjar Gelogor Carik, I Ketut Budiarta ke Pengadilan Negeri Denpasar. Gugatan itu, dilakukan karena Ketut Budiarta tak bisa bayar kredit di KSU Artha Guna Werdhi sebesar Rp10,5 miliar.

Baca juga:  Ini, Pertimbangan SP3 Kasus Ngaben Sudaji Diajukan ke Polda

“Wiryanta merupakan Anggota Pengawas KSU Artha Guna Werdhi. Sedangkan Putra Jaya adalah Ketua Pengurus sekaligus Manajer KSU Artha Guna Werdhi,” kata Sanjaya.

Ia mengatakan keluarga dari keduanya kena sanksi, termasuk bapak dari Putra Jaya yang merupakan jro mangku di sana.

Melalui laporan polisi nomor LP/B/142/III/2023/SPKT/POLDA BALI, keduanya melaporkan tiga orang. Yakni Ketut Budiarta yang juga merupakan debitur yang bermasalah dengan KSU Artha Guna Werdhi, I Made Suara selaku Kelian Adat Banjar Gologor Carik, Desa Adat Pemogan yang mengeluarkan sanksi adat, dan AA Ketut Arya Ardana selaku Bendesa Adat Pemogan yang mengesahkan berita acara kasepekang.

Baca juga:  Manis Kuningan, Ribuan Warga Turun ke Lokasi Sengketa Tanah

Baca selengkapnya dimedia partner DENPOST.id

BAGIKAN