Presiden BEM Unud, I Putu Bagus Padmanegara. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penetapan Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pungutan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru Unud seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022, membuat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unud buka suara. Selain mendukung proses hukum yang berlangsung, mereka juga minta agar aparat penegak hukum mengusut kasus dugaan pengelolaan dana-dana lainnya di kampus negeri terbesar di Bali itu.

Presiden BEM Unud, I Putu Bagus Padmanegara, Selasa (14/3), mengaku malu dengan penetapan empat penjabat Unud sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. “Kami BEM mendukung proses hukum yang sedang berlangsung. Usut tuntas! Jangan sampai makin menjadi-jadi. Kami malu, benar-benar malu ketika mendengar kabar dosen-dosen kami ditetapkan menjadi tersangka,” ujarnya.

Baca juga:  Dua Pedagang di Pasar Badung Positif COVID-19, Belasan Orang Jalani Tes Swab

Ia mengaku tidak kaget ketika Rektor Unud ditetapkan menjadi tersangka. Sebab, kapasitas Prof. Antara saat itu menjadi Wakil Rektor (WR) I yang menjadi ketua panitia penerimaan mahasiswa baru.

Bagus juga mendorong agar aparat penegak hukum tidak hanya menelusuri soal dugaan penyalahgunaan dana SPI, tapi juga bentuk pengelolaan keuangan lain di Unud.

…

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN