I Gusti Agung Ngurah Oka Paramahamsa. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud) mendorong pembenahan tata kelola pasokan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Bali, menyusul gangguan pasokan yang memicu antrean panjang di sejumlah SPBU pada pertengahan Oktober 2026.

Ketua BEM Unud I Gusti Agung Ngurah Oka Paramahamsa saat ditemui sebelum Audiensi Terbuka Bali Darurat BBM ke Kantor Prtamina, Jl. Sugianyar, Denpasar, Jumat (16/10) menilai, penanganan kelangkaan BBM tidak cukup hanya melalui penambahan pasokan. Pertamina juga perlu memperkuat transparansi informasi dan akuntabilitas distribusi agar masyarakat dapat memantau pemulihan pasokan secara jelas.

Dalam policy paper yang disiapkan untuk audiensi dengan Pertamina dan Pertamina Patra Niaga, BEM Unud menyoroti belum tersedianya informasi terbuka mengenai stok harian, realisasi pasokan, durasi kekosongan, serta status ketersediaan BBM di setiap SPBU.

Baca juga:  Sebanyak 90 WN Taiwan Ditangkap di Tabanan Sudah Dideportasi, 13 Dipindah ke Jakarta

BEM Unud juga mencatat adanya perbedaan informasi mengenai jumlah SPBU yang beroperasi selama 24 jam. Angka yang disebutkan bervariasi antara 24, 52, 66, dan 92 unit. Sementara itu, tambahan pasokan disebut mencapai 26.200 kiloliter dan 57,9 juta liter tanpa penjelasan terperinci mengenai hubungan kedua angka tersebut.

Menurut BEM Unud, ketidakjelasan informasi itu menyulitkan masyarakat menilai efektivitas penanganan gangguan pasokan. Karena itu, Pertamina didorong menyampaikan kronologi dan akar permasalahan secara tertulis, disertai rencana aksi pemulihan selama 48–72 jam yang mencantumkan penanggung jawab dan indikator pencapaian.

BEM Unud juga mengusulkan publikasi status stok setiap SPBU secara berkala, penambahan petugas di SPBU yang padat antrean, serta evaluasi pelayanan pembelian BBM menggunakan jeriken atau drum sesuai ketentuan.

Baca juga:  Sampaikan Keberatan Soal Opsen, Puluhan Dealer Otomotif di Bali Datangi Sejumlah Instansi

Selain kepada Pertamina, BEM Unud menyoroti aspek penegakan hukum di tengah gangguan pasokan BBM. Melalui policy paper yang ditujukan kepada Polda Bali, mahasiswa mendorong transparansi penanganan dugaan penyalahgunaan dan penimbunan BBM.

BEM Unud juga menyoroti laporan penjualan Pertalite eceran di Denpasar yang mencapai Rp100 ribu untuk 1,5 liter. Praktik tersebut, apabila terbukti, berpotensi merugikan masyarakat yang membutuhkan BBM untuk mobilitas dan kegiatan ekonomi sehari-hari.

Untuk itu, Polda Bali didorong menyediakan kanal pengaduan resmi yang memiliki nomor registrasi, memperkuat koordinasi dengan Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas, serta menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala.

BEM Unud menekankan pentingnya membedakan gangguan distribusi yang bersifat operasional dari dugaan tindak pidana. Penanganan hukum perlu didasarkan pada bukti dan indikator objektif agar proses penegakan hukum berjalan akuntabel.

Baca juga:  Kunci Putus Kemiskinan di Bali, Siswa Miskin Belum Digarap Serius

Dalam rekomendasinya, BEM Unud meminta adanya komitmen tertulis dari pihak terkait, penunjukan penanggung jawab koordinasi, serta penyampaian perkembangan penanganan pada hari ketiga, ke-14, dan ke-30 setelah audiensi.

Langkah tersebut diharapkan tidak hanya menyelesaikan gangguan pasokan dalam jangka pendek, tetapi juga memperkuat pengawasan distribusi dan mencegah penyimpangan serupa terulang.

Gangguan BBM di Bali pada awal hingga pertengahan Oktober berdampak pada mobilitas masyarakat, kegiatan usaha, sektor pariwisata, hingga layanan publik. Karena itu, pemulihan pasokan perlu diikuti pembenahan tata kelola distribusi dan pengawasan agar kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan energi tetap terjaga. (Suardika/balipost)

BAGIKAN