Arsip foto - Salah satu apotek di Distrik Chaoyang, Kota Beijing, China, Kamis (12/1/2023), belum sepenuhnya beroperasi dan hanya melayani penjualan obat-obatan untuk kalangan tertentu. Otoritas China sejak 7 Desember 2022 melonggarkan sistem pembelian obat untuk masyarakat umum di apotek atau toko obat yang diikuti oleh penurunan status penanganan pandemi COVID-19 dari level A ke level B. (BP/Ant)

BEIJING, BALIPOST. com – Secara spesifik berbagai aktivitas eksperimen terkait pengembangbiakan virus corona, eksperimen pada ineksi hewan, dan tes asam nukleat (PCR), pengaturannya akan ditetapkan oleh otoritas Kota Beijing dalam regulasi baru. Berdasarkan aturan terbaru, semua kegiatan tersebut hanya boleh dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Komisi Kesehatan Nasional China (HNC) atau Komisi Kesehatan Kota Beijing.

Diberlakukannya aturan baru tersebut sebagai upaya untuk memperketat pengamanan laboratorium biologi terkait COVID-19, demikian disampaikan Komisi Kesehatan Kota Beijing, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (2/2).

Baca juga:  CFD di Jembrana Ditiadakan

Dalam regulasi terbaru disebutkan bahwa tempat penyimpanan khusus harus disiapkan untuk menyimpan inang dan sampel COVID-19. Tempat khusus tersebut harus dijaga oleh setidaknya dua personel dan dikunci rapat serta dilengkapi dengan kamera pemantau.

Aturan baru itu juga mewajibkan pembuangan dan pemindahan bahan eksperimen ke tempat penyimpanan setelah semua kegiatan rampung.

Pengangkutan inang COVID-19 atau sampel yang tidak dikembangbiakkan yang berpotensi menular harus mendapatkan persetujuan NHC atau Komisi Kesehatan Kota Beijing.

Baca juga:  Masker dan Baju APD Terpenuhi, Kini Permintaan Faceshield Meningkat

Selain memperketat pengamanan laboratorium biologi, aturan terbaru itu mewajibkan lembaga kesehatan terkait menjelaskan jumlah laboratorium yang melakukan eksperimen COVID dan cara melakukan eksperimen serta menyimpan inang dan sampel.

Otoritas kesehatan lokal juga harus mencatat dan memberikan pengawasan untuk menghindari risiko keamanan biologi.

Mereka juga harus memikul tanggung jawab, melakukan evaluasi, dan memperketat perlindungan terhadap orang-orang yang terlibat eksperimen.

Aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Beijing itu mendukung aturan sejenis yang dikeluarkan NHC pada 17 Januari 2023, saat pemerintah pusat menurunkan status penanganan COVID-19.

Baca juga:  Soal Adanya Pemberitaan Penempatan "Balian" di RS, IDI Bersikap

“Ini bukan yang pertama kalinya bagi pemerintah mengeluarkan aturan keamanan laboratorium biologi. Pada 2021, China telah mengesahkan Undang-Undang Biosekuriti guna memperkuat payung hukum pembangunan dan pengoperasian laboratorium biologi yang aman,” kata Deputi Direktur Biologi Patogen Wuhan University, Yang Zhanqiu, dikutip Global Times. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN