Keping E-KTP
Ilustrasi KTP. (BP/Dokumen)
SINGARAJA, BALIPOST.com – Setelah beberapa hari stok keping blanko KTP elektronik (E-KTP) di Buleleng kosong, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI telah menyetujui permohonan tambahan keping blanko sebanyak 10.000 keping. Dengan tambahan ini, permohonan pencetakan KTP di Buleleng dapat dilayani seperti biasa.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menjamin tidak akan menerbitkan surat keterangan (Suket) pengganti E-KTP lagi. Kepala Disdukcapil, Putu Ayu Reike Nurhaeni, Minggu (10/12) mengatakan, setelah permohonan keping blanko disetujui, pencetakan sudah bisa dilakukan seperti semula.

Baca juga:  E-KTP Tercecer Harus Diusut Tuntas, Jangan Sampai Dijadikan Komoditas Politik

Nantinya, jatah keping blanko itu selain untuk mencetak E-KTP bagi warga yang sudah melakukan perekamanan data dan mendapatkan suket, juga untuk mencetak permohonan E-KTP baru. “Mulai Senin, pencetakan KTP elektronik akan kembali bisa dilakukan dan kami juga akan mencetakkan KTP elektronik yang tadinya kita berikan suket. Sisanya baru untuk melayani permohonan baru,” jelasnya.

Sebelumnya, sejak minggu lalu stok keping blanko di Buleleng kembali kosong. Tingginya permohonan memicu jatah keping blanko di daerah ini cepat habis terpakai. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Piala Dunia Panjat Tebing Bali 2025, Cuaca Panas di Nusa Dua Untungkan Atlet Nasional
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *