Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers penahanan Putri Candrawathi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kasus pembunuhan Brigadir J memasuki babak baru. Jika selama ini, Putri Candrawathi yang sudah berstatus tersangka hanya dibebankan wajib lapor, sejak Jumat (30/9), tersangka Putri Candrawathi akhirnya resmi dilakukan penahanan oleh penyidik.

Sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Antara, istri Irjen Pol Fredy Sambo tersebut menyusul suaminya ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya resmi menahan Putri Candrawathi.

Baca juga:  Sisir Pusat Kota Gianyar, Satpol PP Tertibkan Delapan Gepeng

Penahanan tersebut dalam rangka persiapan pelimpahan tahap II ke kejaksaan pekan depan.

Sebelum adanya pengumuman penahanan, Putri terpantau sedang berada di ruang kesehatan Bareskrim Polri saat menjalani wajib lapor. Putri mengenakan baju kardigan biru lengan panjang dengan dalaman warna hitam, dan celana panjang senada warna hitam. Ia juga mengenakan masker berwarna putih.

Keberadaan Putri di ruang kesehatan Bareskrim Polri di Jakarta terpantau karena pengacaranya Arman Hanis berada di sekitar ruang pemeriksaan. Bersamaan dengan itu di dalam ruangan kesehatan terpantau banyak orang. Belum diketahui siapa pun yang berada di dalam.

Baca juga:  Dari Paling Tinggi Hasilkan Titer Antibodi hingga 6 Wilayah di Bali Tambah Kasus COVID-19

Namun, selang beberapa menit, orang-orang yang berada di dalam ruang kesehatan terpantau dari kaca ruangan bergerak keluar, Putri salah satunya terlihat keluar dari ruangan kesehatan. Ia berencana menuju toilet, namun ketika mengetahui ada wartawan, Putri lantas mencoba masuk ke ruang kesehatan dan menghindari wartawan.

Saat wartawan hendak mengambil gambar, petugas dokter Polisi meminta untuk tidak mengambil gambar saat Putri ke toilet. (kmb/balipost)

Baca juga:  Warga Keluhkan Balapan Liar di Jalan Dewi Sri
BAGIKAN