Ilustrasi. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus narkoba melibatkan anak penjabat di Pemda Badung diungkap kepolisian. Anak penjabat tersebut berinisial NCAGP dan dibekuk di wilayah Kuta Utara.

Dia dibekuk setelah pengembangan kasus narkoba melibatkan oknum tentara, SA, Sabtu (15/5). Barang bukti yang diamankan ratusan gram ganja.

Informasi diperoleh, Senin (16/5), awalnya anggota Polsek Denpasar Barat (Denbar) menangkap SA yang kos di Jalan Uma Gunung, Sempidi, Badung. “Awalnya kasus ini diungkap Polsek Denpasar Barat. Selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Denpasar. Sedangkan oknum tentara diserahkan ke Denpom,” kata sumber, Senin (16/5).

Baca juga:  Dari Klungkung Hadapi Kerugian Material Miliaran Rupiah hingga Kunjungan Wisman ke Bali Anjlok Hampir 100 Persen!

Sumber mengungkapkan, awalnya ditangkap SA di Jalan Alam Sari, Padangsambian, Denpasar, pukul 18.00 WITA. Polisi menyita barang bukti ganja ratusan gram.

Saat diinterogasi, SA tidak kooperatif terkait dari mana asal ganja tersebut. Setelah dicek HP-nya ternyata SA disuruh NCAGP yang berprofesi sebagai pengacara ini.

Polisi langsung mengamankan NCAGP di rumahnya dan diamankan barang bukti diduga ganja.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi belum bisa dikonfirmasi terkait kasus ini.

Baca juga:  Memulai Era Baru di 9 Juli, Koster Minta Camat hingga Perbekel Siapkan Ini

Sementara Kapendam IX/Udayana Kolonel Kav Antonius Totok Yuniarto P., S.I.P., saat dikonfirmasi membenarkan adanya oknum TNI ditangkap kasus narkoba. Namun, yang dibenarkan adalah oknum TNI yang ditangkap di Tabanan. “Oknum TNI itu anggota Kodam IX/Udayana. Itu (terlibat narkoba) dosa besar, sehingga sesuai petunjuk pimpinan tidak ada ampun. Akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan ditindak tegas jika terbukti,” tegas Kolonel Antonius.

Baca juga:  Kejari Jembrana Backup Penegakan Aturan PPKM darurat

Sedangkan oknum tentara yang ditangani Polresta, ia mengaku belum terima laporan. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN