Giri Prasta. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Niat Bupati Badung Nyoman Giri Prasta memperkarakan kasus dugaan penyerobotan lahan dan tata ruang di kawasan Pantai Melasti, Ungasan, Kuta Selatan (Kutsel), rupanya tak main-main. Setelah melayangkan laporan ke Polresta Denpasar, Giri Prasta mendatangi Polda Bali pada Senin (4/4).

Didampingi sejumlah kuasa hukumnya, Bupati asal Pelaga, Petang, Badung, itu membuat laporan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Bali. “Kami membuat laporan atas dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHP mengenai pemberian keterangan palsu dalam surat perjanjian atau akta autentik dan membuat surat yang isinya dipalsukan, dengan terlapor Bendesa Adat Ungasan Wayan Disel Astawa,” tegas Giri Prasta.

Baca juga:  Wacana Jadikan Gunung Kawasan Suci Tuai Kekecewaan Pemandu Pendakian Gunung Agung

Menurut dia, pelanggaran yang dimaksud yakni penguasaan tanah negara tanpa izin. Di wilayah Pantai Melasti tercatat ada tujuh perjanjian pengelolaan tanah negara.

Dari jumlah itu, enam sudah dibuatkan akta dan satu dengan perjanjian di bawah tangan. “Nilai pengelolaan itu mencapai Rp 40 miliar. Jumlah itu sudah ada buktinya. Kami hitung sesuai akta. Tujuan kami melapor agar dana transparan masuk ke mana, dan masyarakat desa dapat mengetahuinya, bukan hanya oknum atau kelompok,” tambah Giri Prasta.

Baca juga:  Delapan Nelayan di Badung Gagal Dapat Asuransi Jiwa, Ini Sebabnya

Dia juga …

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN