Petugas kesehatan menunjukkan vaksin COVID-19 buatan AstraZeneca l. (BP/Ant)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Bali, I Wayan Widya, menyampaikan, per 31 Maret 2022, sebanyak 25.000 dosis vaksin Covid-19 jenis AstraZeneca, telah kedaluwarsa atau expired. Meski telah melewati masa berlaku, puluhan ribu dosis tersebut diminta untuk disimpan terlebih dahulu.

Hingga saat ini pihaknya masih menunggu dari pemerintah pusat. Karena kebijakan pusat yang mengimbau agar vaksin tersebut disimpan dengan baik hingga nanti ada perpanjangan dari BPOM atau Hitachi. “Ada beberapa yang kedaluwarsa (vaksin Covid-19). Kita diinstruksikan untuk hold dulu sambil menunggu perpanjangan dari pusat. Per 31 Maret dari seluruh Kabupaten/Kota, ada sekitar 25.000 dosis vaksin,” kata Widya, Senin (4/4).

Baca juga:  Disayangkan, BPOM Publikasikan Temuan yang Belum Punya Bukti Kuat

Ia mengatakan selama ini, masa ketahanan vaksin yang diterima oleh Provinsi Bali beragam. Ada yang sebulan dan tiga bulan.

Yang terakhir, pihaknya menerima vaksin pada Jumat (1/4). Pihaknya menerima sekitar 80 ribu dosis vaksin AstraZeneca. “Masih berjalan, bulan kemarin kan kita diberikan terlalu banyak yang 631 ribu dosis dalam waktu jangka pendek. Kita sudah berusaha menghabiskan dengan menggerakkan semua komponen. Seluruh Indonesia saya kira juga mengalami hal yang sama,” ucapnya.

Baca juga:  DPC PDI Perjuangan Gianyar Dukung Penuh Koster-Ace 2 Periode

Saat ini kata dia, permintaan vaksin Covid-19, mengalami peningkatan karena menjelang mudik Lebaran. Sebab, persyaratan mudik Lebaran, harus sudah vaksinasi booster. “Ternyata di lapangan, banyak masyarakat yang belum vaksin COVID-19 dari awal. Sehingga saat ini mereka berbondong-bondong datang ke tempat pelayanan vaksin,” ucapnya. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN