PDY masih diperiksa intensif oleh aparat kepolisian karena kasus pencurian "sesari". (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tersangka pencuri “sesari” (uang donasi) di sejumlah pura, PDS (14), diperiksa intensif oleh petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Badung. Pelajar SMP ini sudah beraksi di puluhan TKP dan tidak ditahan karena masih di bawah umur.

“Tidak dilakukan penahanan, karena dia berusia 14 tahun. Putu DY menjalani proses secara diversi. Berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU No.11 Tahun 2012 tentang peradilan anak, adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana,” beber Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana, Kamis (24/3).

Baca juga:  Dari Bali Mayoritas Masih Zona Merah hingga Syarat PPDN via Bandara Ngurah Rai Disederhanakan

Dalam proses pemeriksaan itu, PDY didampingi pihak Bapas. “Pemanggilan terhadap orangtua tersangka juga telah dilakukan,” tegasnya.

Aksi pencurian …

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN