Upacara Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) akan berlangsung atau nyejer selama 21 hari. Untuk puncak karya jatuh pada 17 Maret 2022. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Upacara Tawur Tabuh Gentuh dan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih 2022 bakal dilaksanakan atau nyejer selama 3 minggu atau 21 hari. Untuk puncak karya sendiri jatuh pada 17 Maret 2022. Hal itu diungkapkan Bendesa Adat Besakih, Jro Mangku Widiartha, Minggu (13/2).

Widiartha menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan paruman terkait menetapkan panitia karya termasuk rentetan upacara Tawur Tabuh Gentuh dan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih 2022. “Paruman kita laksanakan dengan semua unsur komponen,” ucapnya.

Baca juga:  Padang Luwih Gelar Karya Atma Wedana dan Manusa Yadnya Kinembulan

Menurut Widiartha, Karya IBTK tahun ini akan dilaksanakan atau nyejer selama 21 hari. Untuk puncak karya sendiri jatuh pada 17 Maret 2022. “Rentetan karya akan di mulai 18 Februari, diawali dengan ngaturang pemiyut, negtegang, ngunggahang sunari dan pengrajeg dan pengemit karya,” katanya.

Dia menjelaskan, untuk melasti sendiri tetap dilaksanakan seperti biasa. Sesuai dudonan, melasti pada 15 Maret.

Untuk tahun ini ida bhatara masucian ke Tegal Suci, Banjar Tegenana, Desa Menanga. “Tapi, nanti kita akan koordinasikan lagi dengan instansi terkait untuk memastikan pemelastian ini. Apakah nantinya tetap dilaksanakan ke Tegal Suci atau ngubeng ditengah situasi pandemi COVID-19 yang belakangan ini kembali meningkat lagi,” jelasnya.

Baca juga:  Hibahkan Rp 109 Miliar ke Karangasem, Bupati Apresiasi Bantuan Badung

Disinggung prokes selama karya, Widiartha menegaskan, selama karya prokes tetap dijalankan dengan tertib sesuai dengan anjuran dari pemerintah. Termasuk penyiapan sarana dan prasarana prokes di sejumlah titik yang tersebar di areal Pura Agung Besakih jaga disiapkan.

“Pengayah dan pemedek wajib memakai masker. Ini demi mencegah penyebaran virus Covid-19, termasuk varian baru Omicron yang kini mulai menyebar di masyarakat. Jangan sampai menimbulkan klaster upacara,” tandas Widiartha. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Terkait Banyaknya "Layon" Dititip di RS, Gubernur Koster Harap Masyarakat Ikuti Keputusan PHDI
BAGIKAN