Tahanan hakim dipindahkan ke Lapas Kerobokan. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Hampir setiap pekan petugas memindahkan tahanan dari rumah tahanan negara kepolisian ke seluruh rutan dan lapas di Bali. Pada Senin (7/2) siang, tim Pidum Kejaksaan Negeri Denpasar, memindahkan lima orang tahanan hakim.

Mereka dipindahkan dari rutan Polsek Denpasar Timur dan rutan Polsek Denpasar Selatan ke Lapas Kelas II A Kerobokan. Menurut Kasiintel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, dalam pelaksanaan pemindahan tersebut JPU dan tim pengawal tahanan Kejari Denpasar telah mengikuti standar protokol kesehatan.

Baca juga:  Susah Sinyal di Nusa Penida, Penghitungan Suara Dilakukan Manual dan Elektronik

Lanjut Eka, para tahanan tersebut telah dilakukan tes rapid antigen dan dinyatakan negatif COVID-19. “Setelah semua persyaratan lengkap maka ke lima orang tahanan tersebut segera dipindahkan dengan pengawalan ketat yang dibantu oleh pengawalan dari Polresta Denpasar,” sebut Eka. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *