Kapolsek Denbar, Kompol I Made Hendra Agustina menunjukkan barang bukti kasus narkoba. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat (Denbar) mengungkap kasus narkoba dan pelakunya, Jihanz (36), beberapa lalu. Terungkapnya kasus ini diawali residivis kasus pencurian ini diamankan satpam mall di Jalan Teuku Umar, Denbar, karena dicurigai mencuri.

Kapolsek Denbar, Kompol I Made Hendra Agustina, Senin (17/1) menyampaikan, saat kejadian pelaku diamankan satpam mall. Ia dicurigai mencuri di salah satu toko jam di sana.

Baca juga:  Ditangkap, Sekelompok Pemuda Curi dan Bantai Anjing untuk Pesta

Selanjutnya kejadian itu dilaporkan ke Polsek Denbar. Tim Opsnal dipimpin Panit Iptu Made Sena mendatangi TKP.

Saat melakukan penggeledahan terhadap pelaku, polisi menemukan pipet kaca, tutup air mineral dimodifikasi mirip bong di saku celana belakangnya. Selain itu diamankan bungkus rokok di dalamnya berisikan satu plastik klip bening berisi sabu-sabu.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke polsek. “Saat diinterogasi pelaku  tidak mengakui mencuri. Dia mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu ini  seseorang dan sedang kami kembangkan,” ucapnya.

Baca juga:  Polres Bekuk Tujuh Penyalahguna Narkotika, Dua Tersangka Residivis

Selain itu Kompol Hendra juga merilis penangkapan Andreas Keo (32). Pencuri oni beraksi di rumah Hariono, Jalan Bukit Tunggal, Denpasar.

Kronologisnya, pelaku masuk ke TKP lewat pintu dapur yang tidak dikunci. Setelah itu pelaku mengambil uang Rp 2,6 juta yang disimpan di dalam dompet.

Polisi juga meringkus Zidni Masruri karena terlibat pencurian di rumah kos, Jalan Kertapura IV, Denpasar. Pelaku beraksi saat korbannya tidur. “Pelaku ini merupakan tetangga kos korban sehingga paham situasi TKP,” ucap Hendra. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Dari Karyawan di Pelabuhan Benoa Ditebas Satpam hingga Sembuh dari COVID-19, Nenek Usia 90 Tahun Dipulangkan
BAGIKAN