Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan  menyatakan PPKM Level 3 serentak saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) batal diberlakukan pemerintah. Pada Rabu (8/12), giliran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan alasan pembatalan.

Ia mengatakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 menjelang perayaan Natal dan tahun baru tidak tepat. “Tolong hindari bahasa (PPKM) level 3. Kenapa, karena tidak semua daerah itu sama tingkat kerawanan pandemi COVID-19-nya, tidak semua daerah sama,” kata Mendagri dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Rangkaian Palebon Raja Denpasar IX, Sejumlah Ruas Jalan Dilakukan Rekayasa Mulai 15 Juni

Selain itu, Mendagri Tito menjelaskan World Health Organization (WHO) telah membuat empat level tingkat penilaian risiko untuk COVID-19. Level 1 berarti rendah, level 2 moderat atau rata-rata, level 3 tinggi, dan level 4 sangat tinggi.

Indonesia, kata Mendagri, masuk dalam kategori low  atau rendah dari berbagai indikator. Di antara indikator itu, yakni kasus terkonfirmasi COVID-19 dan bed occupancy ratio (BOR) yang terkendali.

“Kita bersyukur atas itu, sehingga Bapak Presiden memberikan arahan agar kita tidak menerapkan (PPKM) level 3 tapi membuat pengaturan spesifik mengenai antisipasi atau penanganan penanggulangan pandemi COVID-19 di masa Nataru,” katanya.

Baca juga:  Kasus Babi Mati, Hasil Sampel Tak Kunjung Turun

Selain itu, alasan lainnya tidak menggunakan istilah PPKM level 3 yakni karena situasi pandemi COVID-19 sangat dinamis, termasuk di berbagai daerah. Karenanya, penggunaan istilah ini respons dari situasi dinamis tersebut.

“Kita tidak bisa konsisten membuat pengaturan pandemi COVID-19 ini karena yang kita hadapi situasi dinamis, dinamikanya bukan mingguan sebetulnya, harian, bahkan jam, tapi kita mengaturnya mingguan, sehingga perubahan pengaturan sudah kita lakukan berkali-kali sejak awal pandemi,” ujarnya.

Baca juga:  Mensesneg Pastikan Harga BBM Subsidi dan Non-subsidi Tak Naik

Di lain sisi, Mendagri mengatakan pembatasan-pembatasan spesifik akan dilakukan saat pelaksanaan Natal dan tahun baru yang berlangsung dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Pembatasan spesifik sebagian mengadopsi substansi yang diatur dalam sistem PPKM level 3 dengan beberapa perubahan penting. (kmb/balipost)

BAGIKAN