Dua anggota Kodim 1609/Buleleng dikenai disiplin militer karena kasus dugaan pemukulan warga di Sidatapa. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Tindakan pemukulan seorang warga sipil di Desa Sidatapa, Kadek Dicky Okta Andrean, diduga dilakukan oleh dua oknum Prajurit Kodim 1609/Buleleng. Menindaklanjuti kasus itu, Dandim 1609/Buleleng, Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto, S.E., M.I.K., menjatuhkan tindakan disiplin militer, Rabu (1/9), di Markas Kodim 1609/Buleleng.

Selain dihadiri Dandim 1609/Buleleng, pelaksanaan hukuman disiplin militer itu juga disaksikan Danramil 1609-04/Tejakula, Kapten Inf Rifa’i; Pasipers Kodim 1609/Buleleng, Kapten Caj I Ketut Teken dan Pasi Intel Kodim 1609/Buleleng, Lettu Arh Putu Darma Setiawan, A.Md.

Baca juga:  Penasehat Hukum Ferdy Sambo: JPU Sampaikan Tuduhan Bohong

“Pelaksanaan tindakan disiplin militer tersebut sudah sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer,” ucap Dandim Windra Kamis (2/9/2021) saat dimintai konfirmasi.

Selain itu, proses hukum …
Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *