Tim Yustisi Denpasar menertibkan angkringan yang melanggar jam buka dan prokes. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Angkringan di Jl. Gatot Subroto Barat ditemukan buka hingga pukul 10.00 malam, Senin (9/8). Tim Yustisi Kota Denpasar, membubarkan kerumunan pengunjung angkringan itu.

Menurut Kasatpol PP Kota Denpasar yang juga Ketua Tim Yustisi Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, Selasa (10/8), pemilik angkringan ini melanggar jadwal operasional saat PPKM Level 4 dan  pengunjung melanggar protokol kesehatan (Prokes).

”Kerumunan pengunjung angkringan melanggar prokes saat pelaksanaan PPKM Level 4, sehingga dikhawatirkan muncul klaster varian baru Delta. Di samping bukanya juga melewati pukul 21.00 WITA, dan ada pengunjung dibiarkan ramai sehingga mudah menularkan virus Korona,’’ katanya.

Baca juga:  Kumulatif Kasus COVID-19 Bali Sudah Lampaui 11 Ribu Orang

Ia menegaskan proses hukum tetap jalan. Pemiliknya akan dipanggil untuk menjalani penyidikan atas pelanggaran Perwali Kota Denpasar karena buka melawati batas pukul 21.00 WITA, dan mengundang kerumunan.


Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN