Gubernur Bali, Wayan Koster. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua tempat hiburan (karaoke) tetap buka saat PPKM Level 4. Mereka tak mengindahkan Surat Edaran (SE) Gubenur Bali No.13 Tahun 2021 mengenai PPKM Level 4 yang berlaku sejak Rabu (3/8) hingga Senin (9/8) ini.

Kondisi ini pun menimbulkan reaksi dari Gubernur Bali, Wayan Koster. Saat dimintai komentar lewat WhatsApp (WA) pada Minggu (8/8), Gubernur Koster mengatakan bakal menindak tegas tempat hiburan yang membendel itu. ‘’Akan ditindak tegas,’’ ujarnya, kepada DenPost.id

Baca juga:  Kuningan, Tambahan Kasus COVID-19 Bali di Bawah 100 Orang Tapi Kabar Duka Masih Dilaporkan

Gubernur juga mempertanyakan siapa gerangan aparat dibalik tempat hiburan yang nekat buka saat PPKM tersebut. ‘’Oke saya tindak lanjuti,’’ tegasnya.

Di samping itu, Polresta Denpasar juga menanggapi beroperasinya Karaoke EC dan Platinum di tengah PPKM Level 4. Menurut Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi jika ada tempat usaha hiburan yang melanggar aturan pasti akan dijatuhi sanksi.

Sanksinya berupa penyegelan atau administratif yang dilaksanakan aparat satpol PP. Ia menambahkan polisi …
Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

Baca juga:  Bawa Poster "Awas Ada Tukang Kawal Jogging," Pelajar Dikejar Polisi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *