Kejari Buleleng memperlihatkan barang bukti dan tersangka kasus penyalahgunaan dana PEN Pariwisata, Rabu (17/2/2021). (BP/mud)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengadilan Tipikor Denpasar telah menerima berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pariwisata Buleleng. Hal tersebut dibenarkan Humas PN Denpasar, I Made Pasek, Rabu (2/6).

“Berkas sudah kami terima, sidang dijadwalkan pekan depan,” katanya.

Informasi lainnya, sidang dengan agenda dakwaan akan dilakukan Selasa 8 Juni mendatang. Hal tersebut tidak dibantah Kasipidsus Kejari Buleleng, Wayan Genip. “Ya, informasi jadwal sidang tanggal 8 Juni mendatang,” katanya.

Baca juga:  Akhirnya! Oknum ASN Inspektorat Daerah Kembalikan Dana PEN Jutaan Rupiah ke Kejari Buleleng

Untuk diketahui, dalam kasus ini, ada delapan ASN di Dinas Pariwisata Buleleng menjadi tersangka dana hibah pemulihan ekonomi nasional (PEN) bidang pariwisata. Mereka adalah Made SN (mantan Kadis Pariwisata), Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, Putu B, dan Nyoman GG.

Delapan tersangka itu akan disidang dalam beberapa berkas. Ada berkas yang dipisahkan. Sehingga dakwaan juga nanti dilakukan secara terpisah. Dalam kasus ini, terindikasi kerugian negara hingga Rp 656 juta. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Dugaan Pungli Objek Wisata, BPKP Bali Turun ke Karangasem
BAGIKAN