Kejari Buleleng memperlihatkan barang bukti dan tersangka kasus penyalahgunaan dana PEN Pariwisata, Rabu (17/2/2021). (BP/mud)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengadilan Tipikor Denpasar telah menerima berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pariwisata Buleleng. Hal tersebut dibenarkan Humas PN Denpasar, I Made Pasek, Rabu (2/6).

“Berkas sudah kami terima, sidang dijadwalkan pekan depan,” katanya.

Informasi lainnya, sidang dengan agenda dakwaan akan dilakukan Selasa 8 Juni mendatang. Hal tersebut tidak dibantah Kasipidsus Kejari Buleleng, Wayan Genip. “Ya, informasi jadwal sidang tanggal 8 Juni mendatang,” katanya.

Baca juga:  Penghargaan Tertinggi bagi Pendonor, Segini Jumlah Penerima Pin Emas Satyalancana Kebaktian Sosial di Bali

Untuk diketahui, dalam kasus ini, ada delapan ASN di Dinas Pariwisata Buleleng menjadi tersangka dana hibah pemulihan ekonomi nasional (PEN) bidang pariwisata. Mereka adalah Made SN (mantan Kadis Pariwisata), Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, Putu B, dan Nyoman GG.

Delapan tersangka itu akan disidang dalam beberapa berkas. Ada berkas yang dipisahkan. Sehingga dakwaan juga nanti dilakukan secara terpisah. Dalam kasus ini, terindikasi kerugian negara hingga Rp 656 juta. (Miasa/balipost)

Baca juga:  BAP Lengkap, Penyerahan Tahap 2 Dugaan Korupsi Dana PEN Pariwisata Buleleng Segera Dilakukan
BAGIKAN