Sejumlah penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) menunggu waktu keberangkatan di Terminal Penumpang Tipe A, Mengwi, Badung. (BP/eka)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Setelah berakhirnya larangan mudik pada 17 Mei, pemerintah kembali berlakukan aturan pengetatan perjalanan. Aturan ini akan berlaku pada 18-24 Mei mendatang sebagai aturan tambahan pada aturan pelarangan mudik sebelumnya yang ditetapkan pada 6-17 Mei.

Di Kabupaten Badung sendiri, pengetatan di pintu masuk, yakni di Terminal Tipe A Mengwi, Mengwitani, Mengwi akan diberlakukan mulai Selasa (18/5) ini. Pengetatan ini ditujukan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.

Baca juga:  Belum Ada Lonjakan Pemudik di Terminal Mengwi

Kadis Perhubungan Kabupaten Badung, AA. Ngr. Rai Yuda Dharma saat dikonfirmasi Senin (17/5) mengatakan pengetatan di pintu masuk Badung akan dilakukan oleh tim gabungan. Tim ini terdiri dari Polres Badung, BPTD Bali-NTB/Terminal Mengwi, Dishub Badung dan Dishub Kota Denpasar. “Pengetatan pasca mudik atau arus balik kita lakukan di Terminal Mengwi,” ungkapnya.

Menurutnya, tim yang bertugas akan dibagi menjadi dua shif, yakni mulai pukul 03.00 hingga 10.00 WITA dan pukul 10.00 hingga 18.00 WITA. Personil yang dilibatkan per shift sebanyak 6 orang. “Mereka akan menyasar angkutan umum yang terindikasi membawa pelaku perjalanan arus balik. Pengketatan ini akan berlangsung sampai dengan tanggal 24 Mei 2021,” katanya.

Baca juga:  Waktu Besuk Tahanan Ditiadakan

Ia menyebutkan penumpang akan diperiksa kelengkapannya, seperti hasil negatif tes PCR atau Rapid Antigen maksimal 1×24 jam atau hasil negatif GeNose C19 sebelum keberangkatan. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *