Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyiapkan versi baru Online Single Submission (OSS). Ini akan berlaku setelah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja disahkan Februari mendatang.

“Saya ingin sampaikan Insya Allah Februari ini semua RPP (UU Cipta Kerja) akan disahkan oleh pemerintah. Insya Allah Februari ini selesai turunannya,” kata Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers virtual, seperti dikutip di Kantor Berita Antara, Senin (25/1).

Baca juga:  "Autogate" di Bandara Ngurah Rai Resmi Beroperasi, Imigrasi Klaim Pelintas Cuma Perlu 25 Detik Jalani Pemeriksaan

Bahlil mengatakan begitu PP selesai dan disahkan, BKPM sebagai lembaga yang mengurus perizinan investasi pun akan langsung menyusun OSS versi baru yang berbasis risiko. “Memang OSS ini kita buat, baik untuk BKPM sendiri sebagai pusat, kemudian kita juga buat untuk kabupaten/kota, provinsi, juga kementerian/lembaga,” kata Bahlil.

BKPM menargetkan OSS versi baru itu akan bisa mulai digunakan pada Juli 2021. Bahlil mengatakan kemungkinan hanya butuh waktu satu bulan untuk penyesuaian implementasi aplikasi versi baru itu. “Artinya kita, BKPM, mau tidak mau bekerja penuh tanpa kenal waktu untuk mempersiapkan segala sesuatunya ketika PP Cipta Kerja diimplementasikan,” ujarnya. (Kmb/balipost)

Baca juga:  Operator SPBU di Denbar Minta Biaya Admin ke Pelanggan Viral, Pertamina Sebut Salahi SOP
BAGIKAN