Arief Budiman. (BP/dok)
JAKARTA, BALIPOST.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku sedang menyiapkan desain kotak suara model transparan sebagaimana diamanatkan undang-undang. Sedikitnya ada tiga desain kotak suara yang tengah dibahas KPU untuk memenuhi standar transparan.

“Formulanya masih banyak. Kita terus kaji mana yang paling memenuhi prinsip efektif dan efisien,” kata Arief Budiman di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (1/8).

Baca juga:  Penyelenggara Pemilu Wajib Ikuti Putusan MK

Tiga model tersebut antara lain model berbentuk seperti kaleng kerupuk yang salah satu sisinya ada kacanya. Ada juga seperti kontainer plastik. Ada juga model dengan memodifikasi ulang kotak suara yang sudah ada saat ini tetapi salah satu sisinya diubah menjadi dapat terlihat dari luar.

Model lainnya adalah pada keempat sisinya menggunakan bahan transparan dengan harapan dapat dilihat dari berbagai arah. “Jadi, dari seluruh sisi (menggunakan) plastik mika sehingga bisa terlihat,” jelasnya.

Baca juga:  Gubernur Berupaya Jakarta Masuk Peringkat 50 Kota Global

Arief menjelaskan dari semua model yang dikaji itu, pada dasarnya berprinsip pada model kotak suara transparan yaitu perlengkapan kotak suara harus bersifat isi didalamnya bisa terlihat dari luar.

Pengadaan kotak suara transparan untuk Pemilu Serentak 2019 dilakukan untuk memenuhi amanat pasal 341 ayat 1 huruf a Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang menyatakan KPU harus menyediakan kotak suara transparan. Kotak suara disediakan di setiap Tempat Pemungutan Suara pada saat pemungutan suara.

Baca juga:  Simakrama di Nusa Penida, Astaguna Siap Tuntaskan Persoalan Akses Jalan hingga Jaringan Internet

Pasal tersebut, menyebutkan bahwa “Perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan yang bermakna bahwa isi kotak suara harus terlihat dari luar.” (Hardianto/balipost)

BAGIKAN