Polisi melakukan pemeriksaan terkait kasus penebasan yang menyebabkan dua orang terluka parah. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Satu dari dua korban penebasan di Desa Songan, Kintamani meninggal dunia. Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim saat dikonfirmasi membenarkan informasi itu, Minggu (27/12).

Dikatakan, korban penganiayaan yang meninggal yakni Sudiatmika. Korban meninggal pada 24 Desember lalu sekitar pukul 07.30 WITA.

Selama dirawat di RSUP Sanglah, korban tidak bisa dimintai keterangan karena tak sadarkan diri. Korban sempat dioperasi dan dirawat di ICU Sanglah.

Baca juga:  Melanggar, Puluhan Perusahaan di Badung Terancam Dibekukan Izin Lingkungannya

Sedangkan Anjasmara, korban penganiayaan lainnya sudah dalam kondisi sadar namun belum bisa dimintai keterangan oleh polisi. “Korban masih shock dan masih dalam perawatan,” kata Androyuan.

Dalam penanganan kasus penganiayaan ini, Polres Bangli telah menetapkan satu orang tersangka. Sesuai saksi dan petunjuk. “Kami tetap memperdalam kasus tersebut. Kalaupun nanti ada keterlibatan yang lain akan diproses,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan pasal 351 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 2. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca juga:  Komplotan Skimming Warga Rumania Dibekuk

Sebagaimana yang diketahui, Polres Bangli menetapkan seorang warga Desa Songan, Kintamani, Adi Santoso (22) sebagai tersangka kasus penganiayaan yang terjadi di desa setempat, Jumat (18/12) sore. Dalam kasus tersebut, dua orang korban yang merupakan sepupu tersangka mengalami luka serius akibat terkena sabetan pedang.

Dua korban penganiayaan yakni Sudiatmika (40) dan Anjasmara (42), warga Banjar Bantas, Desa Songan A. Keduanya merupakan saudara kandung.

Baca juga:  Soal Penebasan di Songan, Polisi akan Tetapkan Tersangka Setelah Lakukan Ini

Berdasarkan hasil interogasi polisi, motif kasus penganiayaa ini diduga karena dendam lama. Atas kasus tersebut polisi kemudian menetapkan Adi Santoso tersangka dan ditahan di Polres Bangli sejak Sabtu (19/12). Sedangkan ayahnya, Sendili, tidak ditetapkan tersangka karena tidak terlibat melakukan penganiayaan. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *