Pembangunan salah satu akomodasi di Nusa Dua yang diduga melakukan privatisasi pantai. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dugaan privatisasi pantai oleh sebuah akomodasi di Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung langsung ditindaklanjuti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung. Tim yustitusi, Senin (27/7) telah turun ke lapangan guna memastikan informasi yang viral di media sosial tersebut.

Kasatpol PP Badung I Gst Agung Ketut Suryanegara, saat dikonfirmasi membenarkan telah menurunkan tim ke lapangan. “Kami sudah turun ke lapangan mengecek keberadaan akomodasi hotel yang informasinya menguasi pantai, dan ternyata hanya salah paham,” jelasnya.

Baca juga:  Satpol PP Badung Siap Eksekusi Perusak Lingkungan

Menurutnya, hasil penyelidikan ke lokasi tidak ada penguasaan milik publik menjadi private beach. “Karena aneka kelengkapan permainan dibikin oleh Lavaya, makanya supaya tidak hilang (property) diisi tulisan tersebut sekaligus promosi. Kami sudah minta besok mulai dicabut tulisan-tulisan itu, apalagi proyek baru 50 persen karena lama mangkrak,” terangnya.

Dikatakan, pihaknya juga akan bertemu dengan perwakilan dari akomodasi pariwisata tersebut untuk meminta klarifikasi lebih lanjut. “Kamis rencana manager atau perwakilan manager akan menghadap ke kantor kami untuk klarifikasi perijinan karena yang bersangkutan masih ada acara di Jakarta,” pungkasnya.

Baca juga:  Fraksi di DPRD Bali Tolak RUU Mikol, Termasuk dari Partai Ini

Sebelumnya, anggota DPR RI Nyoman Parta mengunggah di akun Instagramnya soal dugaan privatisasi pantai ini. Ia menemukan dugaan itu saat melakukan penanaman mangrove di Nusa Dua.

Ia puj menyayangkan kondisi ini, karena bukan sekali saja terjadi. Tujuh bulan lalu, juga terjadi dugaan privatisasi pantai oleh sebuah villa di Tabanan. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *