SURABAYA, BALIPOST.com – Masih tingginya kasus COVID-19 di Surabaya raya menyebabkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Surabaya raya. Perpanjangan ini terhitung mulai Selasa (26/5) hingga Selasa (9/6).

Keputusan PSBB tahap ketiga tertuang melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa No.188/202/kpts/013/2020 tentang Perpanjangan Pemberlakukan PSBB di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.

Baca juga:  Sidak ke Sri Tanjung Banyuwangi, Ini Temuan Anggota DPRD Bali

Menurut Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono, perpanjangan selama 14 hari ini dapat diperpanjang kembali. Ia mengatakan tahap ketiga ini merupakan kesepakatan bersama masing-masing daerah melalui rapat koordinasi beberapa waktu lalu yang dihadiri langsung oleh Wali Kota Surabaya, Bupati Sidoarjo dan Gresik.

Ia menjelaskan PSBB tahap tiga ini juga akan meningkatkan civil society, pemberdayaan masyarakat tingkat RT/RW melalui pembentukan gugus tugas penanganan COVID-19.

Baca juga:  RUPSLB BRI, Mayoritas Suara Setujui Penerbitan Sebanyak-banyaknya 28,67 Miliar Lembar Saham Baru

Perpanjangan PSBB tahap ketiga, lanjutnya, didasari masih banyaknya kasus COVID-19 di Jatim. Per 26 Mei, sudah ada 3.800 lebih orang terpapar COVID-19 dan yang meninggal dunia sebanyak 292 orang. (Feri Saputra/Surabaya TV)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *