Terdakwa Mariyadi berkonsultasi dengan penasihat hukumnya pascadivonis 14 tahun penjara di Pegadilan Negeri Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sempat minta ampun dan keringanan hukuman atas tuntutan pidana 17 tahun, Mariyadi (32) yang mengaku tinggal di Jalan Pulau Misol, Denpasar, akhirnya divonis bersalah oleh hakim, Kamis (12/3).

Majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi di depan persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Baca juga:  Karena Ini, DPRD Tunda Penetapan Ranperda Keolahragaan

Terdakwa dijerat Pasal Pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas vonis itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya langsung menyatakan menerima, sedangkan jaksa masih pikir-pikir.

Mariyadi dituntut 17 tahun penjara oleh JPU I Kadek Topan Adhi Putra. Di hadapan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Menkumham Terima Penghargaan dari Presiden Filipina

“Terdakwa Mariyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yakni tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” tandas JPU Topan.

Jaksa menjelaskan, terdakwa ditangkap polisi 6 September 2019 sekitar pukul 10.00 saat menaruh tempelan di tiang listrik Jalan Pertanian, Pesanggaran, Pemogan. Petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 66,70 gram brutto atau 60,67 gram netto. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Jembrana Targetkan Emas Porprov Naik 100 Persen
BAGIKAN