Petugas KKP Kelas I Denpasar di Bandara Ngurah Rai mengecek dan memberikan edukasi kepada setiap penumpang yang baru tiba. (BP/dok)

MANGUPURA,BALIPOST.com – Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengeluarkan kebijakan terkait rencana pelarangan warga negara (WN) tiga negara masuk ke Indonesia. Kebijakan ini ditanggapi pihak Angkasa Pura I Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Mereka tidak menampik adanya rencana itu. Communication and Legal Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Arie Ahsanurrohim saat dikonfirmasi Jumat (6/3) mengatakan informasi itu sudah diterimanya. “Namun, kami masih menunggu instruksi teknis dari Kementerian Perhubungan. Seperti apa tindak lanjutnya nanti, akan kami sampaikan,” katanya.

Baca juga:  Ratusan Kerabat Jemput Jenazah Kompyang Raka

Sebelumnya Kemenlu akan menerapkan kebijakan untuk memperketat pemberian izin bagi warga negara asing (WNA) yang datang dari tiga negara yakni Iran, Korea Selatan, dan Italia. Juga ada pelarangan bagi WNA masuk dan transit ke Indonesia, apabila dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan ke wilayah-wilayah seperti Iran (Tehran, Qom, dan Gilan), Korea Selatan (Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do) dan Italia (Kota Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont). (Pramana Wijaya/balipost)

Baca juga:  KRI dr. Soeharso 990 Berangkat ke Sulteng, Difungsikan Jadi RS Terapung
BAGIKAN