SURABAYA, BALIPOST.com – Surat izin pelaksanaan sholat Idul Fitri di Masjid Agung Al Akbar Surabaya akhirnya dicabut. Keputusan itu diambil setelah Pemprov Jatim melakukan rapat koordinasi dengan jajaran pengurus masjid di Gedung Negara Grahadi, Senin sore.

Pencabutan surat izin menggelar sholat Idul Fitri ini dilakukan oleh Pemprov Jatim sebagai upaya mengakhiri polemik yang terjadi. Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Heru Tjahjono.

Baca juga:  Pusat Perbelanjaan di Surabaya Mulai Terapkan Protokol Kesehatan Ketat

Ia mengatakan Pemprov Jatim resmi mencabut surat himbauan Kaifiat Takbir dan sholat Idul Fitri di Masjid Al Akbar Surabaya.

Polemik muncul karena adanya surat himbauan yang memperbolehkan Masjid Al Akbar Surabaya menggelar sholat Idul Fitri berjamaah tersebut dengan ketentuan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara itu, Sekretaris Masjid Al Akbar Surabaya, Helmy M. Noor, menyatakan menerima keputusan Pemprov Jawa Timur untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan merujuk hasil rapat dan surat terbaru dari Sekdaprov Jatim. Masjid, lanjutnya, memutuskan tidak melaksanakan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah. (Feri Saputra/Surabaya TV)

Baca juga:  Di Inmendagri PPKM Terbaru, Jumlah Tes COVID-19 Harian Bali Harus Capai Segini
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *