Suasana di Bandara Ngurah Rai, penumpang pesawat diharuskan antre dengan memperhatikan social distancing. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Surat Edaran No. 31/2020 Dirjen Perhub Udara, maupun SE 4/2020 Gugus Tugas menyatakan mudik tetap dilarang. Penerbangan pun dibatasi, dengan sejumlah pengecualian (exemption) bagi pelaku perjalanan dengan persyaratan-persyaratan khusus yang diizinkan bepergian.

Di Bandara Internasional Ngurah Rai, menurut Kepala Otoritas Bandara (Otban) Wilayah IV, Elfi Amir, Sabtu (16/5), sesuai dengan tugas fungsi Otban, pihaknya mengawasi jalannya operasional pelayanan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai bersama Angkasa Pura 1, Gugus Tugas Provinsi, KKP, TNI/Polri dan seluruh stakeholder. Setiap sore pihaknya melakukan rapat koordinasi analisa dan evaluasi di ruang AOCC (Airport Operation Control Centre).

Baca juga:  Jelang Karya di Pura Ulun Danu Batur, Arus Lalin Dialihkan

Ia menjelaskan saat ini jumlah pelaku perjalanan, sejak berlaku surat edaran tersebut pada 7 sampai 13 Mei, masih didominasi para pekerja migran yang direpatriasi. Dikatakannya total penumpang pesawat mencapai 2.211 orang.

Rinciannya terdiri dari perjalanan dinas lembaga pemerintah/swasta sebanyak 580 orang, pasien yang perlu pelayanan kesehatan darurat sebanyak 1 orang, dan perjalanan orang yang keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia sebanyak 38 orang.

Baca juga:  Tambahan Kasus Baru, Didominasi 3 Zona Orange dan Warga Luar Bali

Sisanya, merupakan naker migran dan orang-orang yang direpatriasi karena alasan khusus sebanyak 1.592 orang. “Yang datang masih didominasi oleh repatriasi pekerja migran Indonesia sebesar 72 persen dan perjalanan penumpang pengecualian 26,23 persen, perjalanan penumpang yang keluarga sakit/meninggal 1,72 persen dan perjalanan yang butuh pelayanan darurat 0,05 persen,” paparnya.

Ia menjelaskan Unit Pelaksana Koordinasi Slot (UPKS) yang terdiri dari Otban-AirNav dan Angkasa Pura membatasi pesawat yang datang atau berangkat sehingga waktunya tidak berdekatan agar tidak terjadi penumpukan di bandara.
Gugus tugas udara di Bandara Ngurah Rai juga mengecek persyaratan administrasi penumpang yang akan berangkat.
“Saat ini penumpang exemption pengecualian masih didominasi dari/ke Bandara Soetta-Cengkareng (Bandara Soekarno Hatta, red),” ungkapnya.

Baca juga:  Penataan Pantai Samigita Molor, Sejumlah Kendala Jadi Alasan Termasuk Niskala

Selama sepekan, mulai 7 hingga 13 Mei, Bandara hanya melayani 41 penerbangan. Rinciannya 11 penerbangan repatriasi dan 30 lagi penerbangan regular. (Pramana Wijaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *