BANDUNG, BALIPOST.com – Provinsi Jawa Barat (Jabar), DKI Jakarta, dan Banten (Jabodetabek) sepakat mengusulkan pengendalian penyebaran COVID-19 di kereta rel listrik (KRL) commuter line ke pemerintah pusat. Hal ini sebagai solusi ditemukannya sejumlah penumpang KRL positif COVID-19.

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengusulkan agar pihak perusahaan yang masih ingin beroperasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menyediakan kendaraan antarjemput karyawan dan melakukan tes COVID-19 bagi semua karyawan dengan biaya sendiri.

Baca juga:  PKK Provinsi Bali Gelontorkan BKK Rp 500 Juta ke PKK Kabupaten/Kota

Melalui video conference yang dilakukan antara pemerintah Jabar, DKI Jakarta, dan Banten, disepakati mengusulkan pengendalian penyebaran COVID-19. Menurut Ridwan Kamil, ia telah meminta agar pemerintah DKI Jakarta membuat kebijakan pendataan karyawan perusahaan yang tinggal di luar Jakarta.

Perusahaan di Jakarta yang masih ingin beroperasi saat masa PSBB diusulkan menyediakan kendaraan jemputan bagi karyawan mereka dan menggelar tes PCR secara mandiri.

Baca juga:  Pengenaan PPN Hanya untuk Sembako Jenis Ini

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan akan membuat aturan tentang harus dimilikinya surat izin untuk keluar masuk Jakarta. (Budi Hartati/Bandung TV)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *