Anggota Satgas reaksi cepat Polres Tabanan lengkap dengan APD. (BP/Bit)

TABANAN, BALIPOST.com –  Polres Tabanan membentuk tim khusus yakni Satgas Reaksi Cepat untuk nantinya diperlukan dalam kegiatan mengawal proses pemakanan pasien  COVID-19.  Tim beranggotakan 15 orang ini dibentuk untuk mengantisipasi jika kemungkinan terjadi penolakan dari warga pada jenazah pasien corona. Dan untuk kesiapan Satgas reaksi cepat membantu penanganan korban COVID-19, termasuk juga proses penguburan jenazah korban  COVID-19 yang ditolak Masyarakat.

Jumat (24/4),  Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S. Siregar S.I.K., M.H., menyerahkan Alat Pelindung Diri (APD) bantuan dari Kapolda Bali Irjen Pol DR. Petrus Reinhard Golose M.M. Kapolres menegaskan,  menyikapi situasi dan proses penanganan korban COVID-19 , dapat dilihat di pemberitaan Media cetak dan Media Sosial, di tempat tertentu ada penolakan dari elemen masyarakat dalam proses penguburan Jenazah Korban COVID-19, untuk itu tentu perlu disikapi dengan membentuk Satgas Unit Reaksi cepat Polres Tabanan, sekaligus menjawab permasalahan tersebut.

Baca juga:  Sepanjang 2020, Ini Jumlah Kasus Yang Ditangani Polres Tabanan

“Pimpinan Polda Bali juga telah memberikan APD ( Alat Pelindung Diri ), untuk dipakai / gunakan dalam proses penanganan Korban  COVID-19,” tegas Kapolres Tabanan.  Jumlah APD yang  diterimakan dan siap pakai sebanyak 12 pasang lengkap  terdiri dari cover all, kaca google, sarung tangan, sepatu boots dan berstandar Internasional. Selesai penyerahan APD Satgas Reaksi Cepat Polres Tabanan juga melaksanakan simulasi singkat, cara bertindak anggota Satgas dilapangan. (Puspawati/Balipost)

Baca juga:  Sang Ibu Diperiksa Kondisi Kejiwaannya
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *