Seorang anak sedang mengakses materi pembelajaran secara daring. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, mengijinkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dipakai untuk membeli kuota internet. Kebijakan ini diambil guna mendukung pembelajaran daring selama pandemi COVID-19.

“Kita perbolehkan dana BOS digunakan untuk membeli kuota internet mendukung pembelajaran daring,” ujar Nadiem saat peluncuran program “Belajar dari Rumah” di Jakarta, Kamis, (9/4), dikutip dari Antara.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa mengaku baru mengetahui kebijakan relaksasi dana BOS dari Mendikbud melalui media massa. Sedangkan kebijakan secara resmi dari pusat dikatakan belum sampai di daerah.

Baca juga:  Kembali, Bali Catatkan Penambahan Kasus Sembuh Lebih Banyak dari Positif COVID-19 Baru

“Kalaupun nantinya akan dikeluarkan kebijakan tersebut, kami berharap diterbitkan pula lengkap dengan pedoman atau petunjuk pelaksanaannya,” ujar Boy dikonfirmasi, Jumat (10/4) pagi.

Dengan demikian, lanjut Boy, maka dapat segera dilakukan revisi atas dokumen Rencana Kerja Anggaran Sekolah yang sudah ditetapkan sebelumnya. Selain itu, adanya petunjuk pelaksanaan juga dapat dijadikan pedoman untuk mengeksekusi kebijakan Mendikbud. Yakni membeli kuota internet menggunakan dana BOS untuk mendukung belajar dari rumah dengan sistem daring/online. (Rindra Devita/balipost)

Baca juga:  Belajar di Rumah Diperpanjang, Kampus di Bali Belum Terpengaruh
BAGIKAN