DENPASAR, BALIPOST.com – Dampak COVID-19 tak hanya di sektor kesehatan, namun di semua lini. Termasuk, dampak ekonomi dan perlunya membuat jaring pengaman sosial untuk masyarakat.

Untuk itu, jika kabupaten/kota serta provinsi melakukan refocusing anggaran dan digabungkan, nilainya akan mencapai triliunan rupiah. Hal ini, kata guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unud, Prof. Wayan Ramantha, Senin (6/4), dapat mempercepat penanganan COVID-19.

Baca juga:  Badung Hadapi Dilema, Tolak Refocusing Terancam Dana Transfer Tak Direalisasikan

Ia menilai, refocusing anggaran pemerintah pusat maupun daerah dalam kondisi darurat memang diperbolehkan oleh Perppu No. 1 tahun 2020. “Di Bali semua pemda melakukannya, apalagi saat anggaran perubahan nanti sekitar bulan September,” ujarnya Senin (6/4).

Kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 9 tahun 2020 mempersyaratkan pula agar pemda mempersiapkan anggaran yang cukup untuk jaring pengaman sosial. Sehingga, refocusing anggaran menjadi solusi untuk mendapatkan dana untuk jaring pengaman sosial.

Baca juga:  Hadapi Isu Terkini, Kapolda Minta Intelijen Perkuat Deteksi Dini

Hasil refocusing anggaran tersebut, jika ditotal nilainya mencapai triliunan rupiah. Sebagai gambaran, refocusing anggaran di pemerintah kabupaten/kota saja bisa di kisaran Rp 100 sampai Rp 300 miliar. Ditambah refocusing anggaran provinsi kemudian ditambah dengan dana yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU), bantuan pusat.

Dana yang bisa dialihkan, menurutnya, adalah anggaran perjalanan dinas, baik dalam maupun luar negeri. Termasuk proyek-proyek fisik, pendidikan, SDM dan peningkatan kompetensi aparatur lainnya, anggaran promosi pariwisata, dan lain-lain. (Citta Maya/balipost)

Baca juga:  Mulai 11 Januari, Jawa-Bali Lakukan Pembatasan Aktivitas Publik
BAGIKAN